Sijunjung - Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil menjadi mimpi bagi sebagian besar putra putri bangsa. Pasalnya, bekerja sebagai PNS dapat dikatakan suatu titik aman dalam keberlangsungan ekonomi. Penghasilan yang cukup serta tunjangan yang memadai, dapat mengangkatkan taraf hidup para PNS dibeberapa daerah di Indonesia.
Meski demikian, status PNS bukan tanpa aturan. Para pegawai yang digaji oleh negara ini tentu diatur dengan berbagai macam aturan negara, seperti Undang- undang, Peraturan Presiden, Peraturan Mentri, Peraturan Daerah dan berbagai macam aturan lain yang salah satu tujuannya demi memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat. Berbagai kegiatan maupun prilaku seorang PNS juga diatur dan tidak diperbolehkan berbuat dan berprilaku seenaknya.
Berbeda dengan salah satu oknum Guru Sekolah Dasar (SD) yang berstatus PNS di Kab. Sijunjung, Sumatra Barat. Tak tanggung - tanggung, pasangan suami istri yang keduanya berstatus PNS ini, bersama - sama menjalankan bisnis ilegal meaning di Kab. Sijunjung.
MTO yang merupakan salah satu guru di salah satu SDN di Kab. Sijunjung, beserta istrinya R yang merupakan tenaga kesehatan di RSUD Sijunjung, dan juga berstatus PNS ini menjalankan bisnis ilegal didaerah Tan Laweh, Padang Sibusuk, Kab. Sijunjung.
Tak tanggung - tanggung, tiga alat berat dipekerjakan sekaligus pada daerah pertanian produktif. Kerusakan lahan pertanian terlhat jelas saat media ini datang langsung ke lokasi milik MTO beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diturunkan, MTA maupun R tak dapat dihubungi. Bahkan, pesan Whatsapp yang awalnya terkitim dengan tujuan untuk mengkonfirmasi, akhirnya di blokir dan tidak dibalas oleh MTO.
Saat dihubungi via telepon selular milik MTO, suara wanita yang diduga adalah R mengatakan bahwa telpon yang dilakukan salah sambung. "Maaf ya pak..salah sambung pak," ungkap wanita yang diduga R, kemudian langsung mematikan telpon, pada, Rabu, (17/7), lalu.
Sementara itu, Ramler, SH. MM, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sijunjung, mengaku belum tau akan hal ini. Meski demikian, Ramler mengatakan akan mencari tahu dan menanyakan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
"Sementara saya no coment dulu, karena ini baru informasi, saya akan menanyakan dulu kepada yang bersangkutan, apakah hal ini benar. Jika benar, nanti akan ada pejabat yang akan menimbang kesalahan jika hal ini benar," ungkapnya kepada media, Rabu (31/7), via telepon selularnya.
Meskipun tidak ada larangan tegas bagi PNS untuk memiliki usaha sampingan, tapi ada etika yang mengikat dalam menjalankan usaha saat masih berstatus sebagai PNS. Seperti yang di atur pada
Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 th 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Presiden RI, pada Bab II Pasal 3 hurup P. Maka PNS tidak boleh melanggarnya dan semena-mena dalam melakaukan usaha sampingan, apalagi jelas-jelas jika itu usaha yang Ilegal. (Wan/Put)