Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca SP 2, Kontraktor RSUD Bukittinggi Harus Selesaikan Bobot Kerja 51%

25 Juli 2019 | 13:44 WIB Last Updated 2019-07-25T14:49:41Z
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Bukittinggi, Ramli


Bukittinggi - Pasca terbitnya Surat Peringatan 2 per tanggal 24 Juli 2019 terhadap PT. Bangun Kharisma Prima (BPK), Kontraktor Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Bukittinggi, Manajemen Kontruksi (MK) PT. Artefak Arkindo selaku pengawas proyek memberikan waktu selama 7 minggu kedepan kepada PT. BPK untuk menyelesaikan total ketertinggalan pekerjaan sebanyak 19%.

Hal ini disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Kesehatan Bukittinggi, Ramli usai melaksanakan Show Cost Meeting (SCM 2) bersama Tim Teknis PT. BPK, MK dan Pengawas Tim Teknis Dinas PUPR Bukittinggi. Kamis, (25/07)

Ramli mengatakan, "PT. BKP telah mendapat SP 2 saat show cost meeting ke dua, setelah sebelumnya kontraktor tidak bisa menyelesaikan ketertinggalan sebanyak  12,8% saat mendapatkan SP 1. Terhitung hari ini kontraktor harus menambah jumlah ketertinggalan kerja sebanyak 19,8%."

Sehingga lanjut Ramli, kita meminta kepada PT. BPK dalam waktu 7 minggu kedepan, harus menyelesaikan total ketertinggalan sesuai kontrak sebanyak 51% diujung pembuktian. Saat ini pekerja sudah mencapai 90 orang kemudian dalam 1 minggu kedepan dijanjikan akan bertambah 30 orang dengan harapan penambahan pekerja sebanyak 160 orang oleh PT. BKP.

Ramli menegaskan, "Proyek senilai 102 Milliar Rupiah ini, progres pekerjaannya baru sebanyak 22% dengan anggaran sebanyak 17 Milliar Rupiah plus uang muka 15 Milliar Rupiah. Terkait kerugian negara, belum bisa dikatakan ada kerugian keuangan negara yang timbul. Kerugian negara itu dihitung nanti setelah terjadi pemutusan kontrak."

Ketua Kadin Bukittinggi, Sadri MK 


Sementara itu hal berbeda dikatakan oleh Mantan Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Bukittinggi, Sadri MK, "Dengan bobot kerja yang baru 22% dengan anggaran yang sudah cair 32 Milliar Rupiah, jelas telah muncul kerugian negara. Mari kita sama-sama hitung. Namun adanya SP 2 ini harus jadi evaluasi bagi kontraktor untuk meningkatkan ketertinggalan bobot kerja."

Kata Sadri yang juga selaku Ketua Kamar Dagang Industri dan Indonesia (Kadin) Bukittinggi, "SP 2 ini adalah suatu peringatan keras kepada pimpinan proyek yang sekarang dikenal dengan PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang harus bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sehingga atas kejadian ini, tentu berdampak pada kredibilitas Kepala Daerah Walikota Bukittinggi dimasa akan datang." (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update