Notification

×

Iklan

Iklan

Pengamen Lampu Merah Ditertibkan Tim 7

21 Juli 2019 | 08:04 WIB Last Updated 2019-07-24T01:05:22Z

Payakumbuh - Giat Tim 7 Kota Payakumbuh, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan terus gencar melakukan penegakan kepada Peraturan Daerah (Perda), apalagi yang menyangkut masalah ketertiban di Kota Randang.

Pada sore minggu (21/7), berdasarkan laporan keresahan masyarakat adanya anak jalanan yang mengamen di beberapa titik di Kota Payakumbuh, Tim 7 melakukan patroli dan bergerak ke beberapa lokasi dari hasil laporan tersebut.

Tak berselang lama, 5 orang anak jalanan di Simpang Labuah Basilang dibawa oleh tim untuk dilakukan penertiban.

"Aturan Pemko Payakumbuh dalam Perda, larangan memgamen dan meminta-minta di lampu merah, karena dapat menganggu lalu lintas, dan membuat resah masyarakat," kata Ketua Harian Tim 7, Devitra.

Diterangkan Devitra, kelima gelandang dan pengemis tersebut sebagian besar merupakan warga Kota Payakumbuh dan 1 diantaranya adalah warga pendatang dari Pasaman, namun tidak memiliki surat pindah.

"Mereka kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, diberikan surat pernyataan dan larangan mengulangi perbuatannya, setelah itu mereka kami serahkan ke Dinas Sosial, karena sebagian besar merupakan warga Kota Payakumbuh, maka Pemko tidak membiarkan saja," jelas Devitra.

Sementara itu, Dinas Sosial melalui Kabid PRSJ Friza Susanti menyebut kelima pengemis dan gelandang tersebut rata-rata sudah berkeluarga, mereka memiliki Keahlian dan memiliki SIM.

"Ada yang pandai bertukang, ada yang bisa mengelas, dan kita juga memberikan pembinaan agar mereka bisa memanfaatkan keterampilannya untuk bekerja lebih layak dan menghidupi keluarga dengan baik, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sudah kapok," pungkas Friza. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update