Notification

×

Iklan

Iklan

Peredaran Narkotika Sangat Mengkhwatirkan di Bukittinggi Dan Sekitarnya

18 Juli 2019 | 16:10 WIB Last Updated 2019-07-18T09:46:19Z


Bukittinggi - Peredaran narkotika dari segala macam jenis sudah sangat mengawatirkan di kota Bukittinggi dan sekitar Kabupaten Agam Timur. Hal ini terbukti dari banyaknya perkara pidana yang muncul yang didominasi dengan barang bukti jenis narkotika.

Sekitar 70% perkara pidana di kota Bukittinggi dan sekitarnya didominasi oleh perkara pidana dengan barang bukti narkotika. Hal ini sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Feri Tas saat pembukaan acara pemusnahan barang bukti perkara pidana dengan jenis narkotika dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (18/07).

"Tidak ada kenikmatan menggunakan narkoba, yang ada hanya kesengsaraan sepanjang hayat. Hal ini butuh perhatian khusus dari semua pihak agar masyarakat terutama generasi muda kota Bukittinggi terhindar dari bahaya narkoba," ujar Kajari.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya, Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Feri Tas, serta seluruh jajaran Kejari Bukittinggi, Dandim 0304 Agam, Letkol Inf. Victor Andhyka Tjokro beserta jajaran  perwakilan dari Polres Bukittinggi, Pengadilan Negeri Bukittinggi serta perwakilan Forkopimda Kota Bukittinggi.

Sementara itu Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Bukittinggi, Bobi Heryanto mengatakan, "Barang bukti yang telah kita musnahkan berdasarkan periode perkara pidana sejak bulan Januari 2018 hingga Juli 2019."

Berikut jenis barang bukti (bb) yang menjadi hasil rampasan kejaksaan periode bulan Januari - Juli 2018 yang ikut dimusnahkan, diantaranya, narkotika jenis ganja sebanyak 2.447,845 gram, dan jenis sabu-sabu sebanyak 16.54 gram, jenis narkotika jenis ekstasi nihil. Semua bb tersebut didapat dari 17 perkara dengan jumlah terpidana sebanyak 21 orang.

Kemudian bb periode bulan Agustus - Desember 2018 yang ikut dimusnahkan diantaranya adalah, ganja sebanyak 5.024,361 gram, sabu-sabu 470,243 gram, ekstasi 491 butir dari 19 perkara dengan terpidana sebanyak 23 orang.

Sementara bb untuk periode bulan Januari - Juli 2019  diantaranya adalah, jenis ganja 3.844,8359 gram, sabu-sabu 75,164 gram dan ekstasi nol. Barang bukti tersebut terdiri dari 39 perkara dari 44 orang terpidana.

"Selain barang bukti narkotika, terdapat barang bukti senjata rakitan yang telah menjadi rampasan kejaksaan sebanyak 6 unit dari 3 perkara yang telah dimusnahkan," tutup Bobi. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update