Notification

×

Iklan

Iklan

PN Bukittinggi Gelar Sidang Keterangan Saksi Pemecahan Berkas Perkara (Splitsing) Kasus Temok

24 Juli 2019 | 01:32 WIB Last Updated 2019-07-23T18:32:50Z


Bukittinggi - Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas 1B kembali menggelar sidang lanjutan keterangan saksi pemecahan berkas perkara (splitsing) Arif Rahman alias Temok tentang penganiayaan Ketua Pemuda Pancasila, Suhendra yang terjadi pada Tahun 2018.

Pengaturan mengenai pemecahan berkas perkara dari satu berkas menjadi beberapa berkas perkara terdapat pada Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi: “Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.” Selasa, (23/07)

Pemecahan berkas perkara tersebut menghadirkan 3 orang saksi yakni Mukhlis, Toni Mai Hendri dan Rudi Antoni dengan Terdakwa Yogi Putra Utama, Hendri Warta Saputra, Dedi Rinaldi dan Rudi Herianto panggilan Inyiak.

Dalam sidang tersebut rencana akan menghadirkan saksi korban Suhendra namun berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta untuk menghadiri rapat organisasi Pemuda Pancasila.

Sidang keterangan saksi tersebut disampaikan didepan Ketua Majelis Hakim Said Hasan dan 2 orang Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum Dedi Eka Putra, Syahreni dan Zulhelda serta Pengacara Terdakwa Risman Siranggi. Dalam persidangan Rudi Antoni memberikan kesaksiaannya tentang peristiwa penganiayaan terhadap Ketua PP Bukittinggi, Suhendra. Rudi Antoni menerangkan melihat kejadian pembacokan terhadap Suhendra di bagian kepala seraya berteriak "Oi... Ketua dipakuak".

Saksi lain Toni Mai Hendra setelah melihat kejadian, berusaha mengejar pelaku pembacokan yang sambil membawa senjata tajam berbentuk samurai dan berlari ke arah pasar banto. Sementara saksi Mukhlis juga melihat ada yang berlari sambil membawa samurai ke arah pasar banto.

Namun dalam persidangan semua keterangan saksi tidak melihat dan mengetahui dengan jelas tentang siapa pelaku pembacokan saat peristiwa tersebut. Para pelaku didakwa melakukan tindak pidana 'bersama-sama melakukan percobaan pembunuhan berencana' sebagaimana Pasal 340 jo 55(1) jo. 53(1) ke 1 KUHP. Sidang pemecahan berkas perkara (Splitsing) akan dilanjutkan dengan agenda lain pada minggu depan. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update