Pasaman - Untuk memberantas dan meminimalisir peredaran serta pelintasan narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke - 73. Jajaran Sat Res Narkoba Polres Pasaman berhasil membekuk dua orang kurir Narkoba jenis Ganja Kering.
Penangkapan berlangsung di jalan lintas Sumatera Medan - Bukittinggi tepatnya di sebelah SPBU Pertamina Lubuk Sikaping Sawah Panjang bertempat di Jorong Ambacang Anggang Nagari Air Manggis Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Kamis (11/07/19) sekira pukul 05.00 wib dini hari.
Kedua tersangka yang berhasil di bekuk TJ Panggilan RINO, (35) warga Jorong Balai Baru Desa Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar dan RA panggilan Ian (24) warga Surau Baru Jorong Koto hilalang Desa Balingka Kecamatan IV Koto Kota Bukittinggi.
Dalam penangkapan tersebut berhasil disita 43 (Empat Puluh Tiga) paket Besar Ganja Kering yang dibalut dengan Lakban warna coklat dan 1 (satu) Mobil merek Toyota Avanza warna Silver BA 1513 MZ.
Kapolres Pasaman AKBP. Hasanuddin S,Ag. Melalui Kasat Resnarkoba Iptu Syafri Munir, mengatakan, berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 pukul 18.00 wib Sat Res Narkoba mendapat informasi bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis ganja kering dari daerah Sumatera Utara ke Sumatera Barat. Terang nya.
Berangkat dari informasi Masyarakat Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir SH untuk melakukan pengecekan dan Penangkapan.
Sat Resnarkoba Polres Pasaman melakukan patroli di daerah Kecamatan Rao dan melakukan pemeriksaan terhadap kenderaan yang melewati daerah Kabupaten Pasaman.
Anggota sat Resnarkoba melakukan penyetopan beberapa kenderaan di depan SPBU Pertamina Sawah Panjang Kecamatan Lubuk Sikaping. Tepat pada tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul. 04.00 wib.
''Petugas berusaha mengintai 1 unit Mobil Avanza warna silver BA 1513 MZ dan melakukan penyetopan secara paksa. Dan sewaktu dilakukan penyetopan sopir berusaha kabur namun dapat diamankan oleh petugas,"sebut Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir, SH.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang berada didalam mobil, tersangka mengakui bahwa paket ganja kering dibawa dari Desa Laru Kabupaten Madina Propinsi Sumut.
"Barang bukti berjumlah 43 (empat puluh tiga) paket besar atau sekira 43 kg. Tersangka dan barang bukti dibawa ke polres pasaman guna untuk proses selanjutnya dan dari kejadian tersebut pelaku telah melanggar Undang - undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111, 114, 115 dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal 6 Tahun dan maxsimal 20 Tahun penjara," tutupnya mengakhiri. (Gani)