Agam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi melakukan sosialisasi atau penyuluhan serta pengenalan hukum bagi Pemuda - Pemudi dan masyarakat se-Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Kegiatan tersebut dilaksanakan Ruang Balai Adat Nagari Kapau, Jorong Korong Tabik, Kapau, Jumat, (26/7).
Dalam sosialisasi tersebut hadir diantaranya Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bukittinggi Arwin Adinata, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bukittinggi, Herika Ibra, serta jajaran Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Sementara itu turut hadir dalam acara penyuluhan hukum tersebut diantaranya, Walinagari Kapau Zulkarnaini, Ketua Bamus Nagari Kapau Asra Fakri Dt Nan Kodoh, Sekretaris Nagari, Yunaidi, 12 Wali Jorong Se-Kenagarian Kapau, Pemuda-pemudi Nagari Kapau dan sekelompok mahasiswa Universitas Andalas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi Feri Tas Dt Tonbidjo mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu program Kejaksaan Negeri Bukittinggi dari dua yang telah dicanangkan pada hari Bakhti Adhiyaksa pada tanggal 22 Juli yang lalu yaitu Jaksa Masuk Balai Adat (JAMBA) dan Jaksa Masuk Pasar (JAMSAR).
"Hari ini merupakan hari pertama bagi Kejaksaan masuk balai adat yang dicanangkan tersebut. Topik yang akan dibahas terkait masalah pidana dan perdata umum. Untuk topik masalah pidana terutama tentang narkoba disampaikan oleh Kasipidum, Pak Arwin dan topik masalah perdata akan disampaikan oleh Kasi Datun Pak Herika," pungkas Feri Tas.
Pengenalan dan sosilaisasi hukum yang dilaksanakan di tempat tersebut juga mensosialisasikan tugas kejaksaan sebagai Pengacara Negara dan termasuk salah satu kewenangannya juga membatalkan perkawinan.
Tambah Kajari, kami memberikan pengarahan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat agar dapat lebih dekat dengan aparatur penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan serta memberikan wacana kenali hukum dan jauhi hukumannya.
"Pengarahan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Kapau yang ada di lingkup Nagari Kapau, agar tidak terjebak dengan kegiatan yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku," jelasnya. (Rizky)