Bukittinggi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukittinggi menyatakan tetap pada tuntutannya sebagaimana telah dibacakan sebelumnya pada sidang tuntutan lalu.
Hal ini disampaikan JPU dalam persidangan tanggapan penuntut umum (Replik) terhadap pembelaan penasehat hukum dihadapan Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan Terdakwa Arif alias Temok di Pengadilan Negeri Kelas 1B, Bukittinggi.
Menurut JPU Arwin Adinata yang didampingi Zulhelda dalam persidangan Replik, "Perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) kedua Jo pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. Dengan demikian JPU menyatakan tetap pada tuntutan 10 tahun pidana penjara yang telah disampaikan sebelumnya pada persidangan tuntutan dan mempersilahkan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara," Selasa, (16/07).
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Temok, Risman Siranggi mengatakan, "Tentunya kita tidak sependapat dengan Replik Jaksa, sebelumnya telah kita sampaikan dalam pembelaan dan akan kita sampaikan kembali saat sidang Duplik minggu depan. Berdasarkan keterangan Jaksa yang memberatkan Terdakwa Temok ini karena ada motif dalam internal organisasi Pemuda Pancasila. Sementara, selama ini dasar motif permasalahan internal tersebut tidak terbukti."
Sidang tanggapan penasehat hukum atas replik jpu akan dilanjutkan kembali minggu depan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kelas 1B. (Rizky)