Bukittinggi - Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas 1B, gelar Mediasi Stikes Fort De Kock (FDK) selaku Pemohon dengan 3 Termohon diantaranya Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Syafri Sutan Pangeran selaku pemilik lahan sebelumnya dan Notaris. Mediasi tentang sengketa perkara penggunaan lahan antara Pemko Bukittinggi dengan Stikes FDK didampingi oleh Munawar selaku Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Hadir dalam acara mediasi tersebut diantaranya Penasehat Hukum Stikes FDK, Didi CN dan Abbas, Kuasa Hukum Pemko Bukittinggi Ari Teguh, Syafri St Pangeran dan Notaris. Saat Mediasi berlangsung antara Pemko Bukittinggi dengan Stikes Fort De Kock, pihak pemohon serahkan Sita Jaminan sebesar 5528 M2 Ke PN Bukittinggi. Rabu, (24/07)
Menurut Didi, "Gunanya sita jaminan ini maksudnya agar tanah yang saat ini dikuasai oleh Pemko tidak alihkan haknya dikemudian hari hingga perkara selesai. Dengan cara pemblokiran sertifikat tanah nomor 655 ke BPN atas nama Syafri. Selain itu gunanya mediasi yang akan berlangsung sekitar 30 hari ini, agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara semua pihak."
Lanjut Didi, Stikes FDK sangat sangat memiliki itikat baik untuk menyelesaikan perkara ini dengan win-win solution. Tidak elok semua pihak berpolemik yang ujungnya merugikan salah satu pihak terutama pihak Stikes.
Sementara itu Syafri St Pangeran berharap, "Ada jalan keluar yang terbaik antara Pemko dengan Stikes. Jangan sampai ada pembongkaran setelah bangunan ini berdiri kokoh. Saya prihatin kalau hal ini sampai terjadi. Stikes FDK ini termasuk aset Pemda. Mana mungkin mereka tidak punya sertifikat dan IMB berani bangun gedung sebesar ini." (Rizky)