Padangpanjang - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi diwilayah hukum (wilkum) Polres Padangpanjang tepatnya di jalan umum Padangpanjang - Bukittinggi, Pasar Rabaa, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (25/7) sekitar pukul 07.50 WIB.
Kecelakaan yang terjadi antara kendaraan Truck Nissan Kapsul BA 8125 AA dengan kendaraan sepeda motor Honda Revo BA 5794 NA mengakibatkan pengendara sepeda motor yang merupakan tukang ojek itu meninggal dunia setelah dilarikan kerumah sakit.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SIK melalui Kasat Lantas IPTU. Bezaliel Mendrofa, SH. Ia mengatakan, pengendara motor Muhimin Zainudin (44) warga Jorong Pincuran Tinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, meninggal setelah dilarikan kerumah sakit.
"Pengendara kendaraan sepeda motor Honda Revo BA 5794 NA mengalami luka berat, setelah mendapat pertolongan medis di Rumah Sakit akhirnya korban meninggal dunia," ujar Mendrofa.
Mendrofa mengstakan, kejadian berawal saat kendaraan Truck Nissan Kapsul BM 8125 AA yang dikemudikan oleh Amril sebelum kejadian datang dari arah Bukittinggi menuju Padangpanjang, sampai ditempat kejadian Kendaraan yang dikemudikan oleh Amril tidak terkendali dan menabrak kendaraan sepeda motor Honda Revo BA 5794 NA yang berada di depanya.
"Untuk prosesnya kita telah mendatangai Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, cari dan amankan barang bukti serta mencatat saksi-saksi dan korban," pungkas Mendrofa. (Del)