Notification

×

Iklan

Iklan

Yusuf Lubis Buka Secara Resmi Sosialisasi Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari

17 Juli 2019 | 06:47 WIB Last Updated 2019-07-16T23:48:13Z


Pasaman - Implementasi Undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya, secara langsung berdampak terhadap penyesuaian regulasi di daerah baik itu dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan Bupati.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pasaman Yusuf Lubis saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 7 tahun 2018 tentang nagari, yang digelar Pemprov Sumbar, dan diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasaman, Camat, Walinagari, Bamus Nagari, serta perangkat nagari se-Kabupaten Pasaman, di Aula lantai III kantor Bupati Pasaman, Selasa (16/07/2019).

“Salah satu yang harus segera diharmonisasikan adalah terkait peraturan daerah tentang nagari, peraturan daerah Kabupaten Pasaman No 12 tahun 2007 tentang Pemerintah Nagari, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya,” ujar Yusuf Lubis.

Dikatakan, dan salah satu amanat UU nomor 6 tahun 2014 adalah tentang desa/nagari yang ditetapkan dengan peraturan daerah, maka Provinsi Sumbar talah menindaklanjuti amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut dengan lahirnya peraturan daerah Prov. Sumbar nomor 7 tahun 2018, tentang Nagari di Provinsi Sumbar.

“Adanya Peraturan Daerah Provinsi Sumbar nomor 7 tahun 2018, tentang nagari ini menjadi tolak ukur bagi pemerintah Kabupaten Pasaman untuk membentuk rancangan peraturan daerah tentang nagari di kabupaten Pasaman,” Sebut Bupati.

Lebih lanjut ia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar ini, merupakan salah satu cara untuk menyamakan persepsi tentang nagari adat, ”perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan nilai lebih, sehingga menjadi payung hukum dan pedoman bagi nagari dalam menata kesatuan masyarakat hukum adat dan nilai yang berkembang di nagari,” ulasnya.

Dan bertindak sebagai narasumber Rusdi Lubis. MSi dari unsur Pamong Senior dan Dr. Kurniawarman. SH. MH dan Dr. Akmal dari Perguruan Tinggi. (Gani)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update