Notification

×

Iklan

Iklan

Arif Rahman Alias Temok Divonis 5 Tahun Pidana Penjara

08 Agustus 2019 | 21:17 WIB Last Updated 2019-08-08T14:22:17Z


Bukittinggi - Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi memutuskan pidana penjara terhadap Arif Rahman alias Temok selama 5 Tahun pidana penjara dalam perkara menganjurkan orang lain untuk melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap Ketua Pemuda Pancasila Bukittinggi, Suhendra pada bulan Juni tahun 2018. Kamis, (08/08)

Amar Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Kuasa Hukum Terdakwa Risman Siranggi dan Yarmen Eka Putra dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwin Adinata (Kasi Pidum Kejari Bukittinggi). Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya selama 10 Tahun Pidana Penjara.

Sidang putusan yang berlangsung sekitar pukul 10. 45 WIB, Terdakwa Temok terbukti secara sah dan meyakinkan melanggarkan pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) kedua Jo pasal 53 ayat (1) KUH Pidana yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Bukittinggi Said Hasan yang didampingi Hakim anggota Maria Mutiara dan Dewi Yanti.

Dalam persidangan, sebelumnya Hakim Maria Mutiara mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa seorang residivis yang pernah dihukum 3 kali dalam perkara penganiayaan. Sementara yang meringankan Terdakwa karena keluarga masih membutuhkan Terdakwa sebagai kepala keluarga.

Lalu dalam sidang putusan tersebut Ketua Majelis Hakim PN Bukittinggi Said Hasan menyampaikan, "Mengadili Arif Rahman alias Temok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menganjurkan orang lain untuk melakukan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun."

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Kuasa Hukum Terdakwa serta JPU menyatakan pikir-pikir. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update