![]() |
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Akp. Hidup Mulia, SH saat di wawancarai awak media |
Padangpanjang – Pasca meninggalnya murid SD Negeri 03 Guguk Malintang, Rara Rizkyatul Hanif (12) akibat tertimpa tiang penyangga sound system jelang mengikuti agenda gladi resik, Minggu (25/8) kemarin, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan, Senin (26/8).
“Kita saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang pekerja yang telah mendirikan tiang penyangga sound system, dan kita juga telah memeriksa dan meminta keterangan EO,” jelas Kapolres padangpanjang, AKBP. Cepi Noval, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Hidup Mulia, SH diruang kerjanya.
Tambah Hidup Mulia, bahwa pihaknya akan melanjutkan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian dan akan meminta keterangan korban lainnya yang masih dirawat dirumah sakit, apabila kondisi korban sudah mulai membaik.
“Jatuhnya tiang ini akan terus kita dalami, apakah ini termasuk faktor alam atau memang faktor kelalaian. Apabila ini faktor kelalaian dalam bekerja yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka akan terkena pasal 359 KUHP dengan ancamam hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Adapun ke 6 orang yang sudah di periksa diantaranya Hendri afrizal (34), Erwin (40), Herman (59), Suhendra (44), Surya (37), Dodi (34). “Selain dari 6 orang itu, masih ada yang akan kita periksa, seperti saksi dan dari pihak dinas terkait juga akan kita lakukan pemanggilan untuk di mintai keterangnnya,” pungkasnya kasat reakrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, selain memeriksa beberapa pekerja, saksi dan Dinas terkait, pihaknya juga akan menelusuri bagaimana mekanisme kerja serta kontrak kerja sama antara pihak EO dan Pemko Padang Panjang.
Selain meninggalnya Rara, juga terdapat korban 2 guru honor dengan luka berat, yakni Tiara Afririani (28) dan Afrirona (27) serta 2 murid lainnya dengan luka ringan yakni Naisya Defina Putri (11) dan Adina Raisa Claresta (11). (Put/Del)