Padangpanjang - Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat setujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Padangpanjang Tahun 2019, pada rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang DPRD, Selasa (6/8).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Ketua DPRD Dr. Novi Hendri, SE, M.Si, Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran, BBA, Wakil Ketua I Erizal, SH, Wakil Ketua II Yulius Kaisar, serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, Anggota DPRD, Forkopimda, dan undangan lainnya.
Walikota Padangpanjang Fadly Amran dalam sambutannya menyampaikan pada prinsipnya, menyetujui suatu nota kesepakatan tersebut tidak lah mudah, karena harus melalui suatu proses atau melewati tahapan penganalisaan yang mendalam yang dilakukan dengan memperhatikan koridor-koridor hukum yang memayunginya.
Dengan demikian, dikatakan Fadly, setelah penandatangan kesepakatan tersebut, berarti pemerintah telah maju selangkah lagi menuju penyusunan APBD Tahun 2020 dan Perubahan APBD Tahun 2019.
"Kami berharap pembahasan dan penetapan perubahan APBD 2019 tersebut nantinya dapat dikawal serta kita selesaikan bersama-sama," ujar walikota.
Selain itu, walikota juga menyebutkan bahwa semua saran, usul, dan masukan yang telah diberikan selama pembahasan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2019 ini, sangatlah konstruktif dan strategis untuk kebaikan bersama dimasa datang.
"Semoga apa yang telah kita kontribusikan ini, baik itu berupa waktu, tenaga dan pikiran yang telah menjadi kesepakatan kita bersama, kiranya dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (Del)