Payakumbuh - Pembangunan kesehatan merupakan aspek penting dalam kerangka pembangunan nasional. Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Hal itulah yang dilakukan Tim Penilai Akreditasi dari Kementerian Kesehatan, guna meningkatkan mutu pelayanan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan dalam dunia medis.
Bertempat di Aula Kantor Puskesmas Tarok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Kegiatan Penilaian Akreditasi di lakukan selama empat hari, terhitung dari tanggal 28 sampai 31 Agustus 2019.
Adapun Tim Penilaian Akreditasi dari Kementerian tersebut drg. Ernawati Balia, MPH, drg. Betty Marya, dan dr. Renny Meilia Yuliawati.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal dalam sambutannya mengatakan keberhasilan pembangunan kesehatan akan sangat mendukung peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan garda terdepan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dasar.
"Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan Puskesmas, yang merupakan unit pelaksana teknis dinas desehatan kabupaten/kota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya," terangnya.
Lebih lanjut Bakhrizal memaparkan agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal, diperlukan adanya pengelolaan organisasi puskesmas secara baik yang meliputi kinerja pelayanan, proses pelayanan, serta sumber daya yang digunakan.
"Hal ini perlu dilakukan dalam rangka upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien di puskesmas serta menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu," ujarnya.
Sementara itu, kepala Puskesmas Tarok,
Sisri Maryanti. SKM menerangkan untuk menjamin perbaikan mutu, peningkatan kinerja, dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskemas, diperlukan adanya penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan, yaitu melalui mekanisme akreditasi.
"Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen risiko. Tentu saja akreditasi ini bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi," katanya.
Ditambahkan, memberikan jaminan kepada pelanggan/masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas telah sesuai standar khususnya antara lain, menetapkan strata akreditasi Puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan serta memacu Puskesmas untuk memenuhi standar yang ditetapkan," ungkapnya.
"Semoga dengan diakreditasikannya Puskemas Tarok ini mudah-mudahan terbinanya Puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan, mutu dan kinerja yang lebih baik lagi," harap nya. (BD)