Notification

×

Iklan

Iklan

5 Karyawan Ramayana Bukittinggi, Diduga Aniaya Gean Hingga Tewas

14 September 2019 | 14:55 WIB Last Updated 2019-09-14T07:58:34Z


Bukittinggi, Pasbana - Selang beberapa hari, Polres Bukittinggi ungkap kasus meninggalnya Gean Nevanda (24) warga Lubuk Begalung, Padang yang ditemukan meninggal dunia pada hari Senin 9 September 2019. Gean ditemukan tewas dalam selokan di Jalan Raya H. Agus Salim, Kayu Kubu, Guguak Panjang, Bukittinggi akibat aksi penggeroyokan oleh 5 oknum karyawan pasar swalayan Ramayana Bukittinggi.

Hal ini disampaikan Wakil Kepala Polres Bukittinggi, Kompol Sumintak yang didampingi oleh Kabag Ops. Kompol. Partahian Pane, KBO Reskrim. Iptu Anidar dan Kasubbag Humas Iptu Sitinjak saat konfrensi pers di Aula Polres Bukittinggi, Jumat malam (13/09).

Baca berita sebelumnya di:Ditemukan GN, Pemuda Asal Lubuk Begalung, Meninggal Dalam Selokan

Menurut Sumintak, "Hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, banyak ditemukan bekas benturan benda tumpul yang hampir disekujur tubuh korban (Gean). Untuk itu Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dilapangan tentang penyebab korban hingga meninggal dunia."

Waka Polres Bukittinggi, Kompol. Sumintak ( foto: Rizky)

Hasil penyelidikan sementara bahwa sebelumnya pada hari Minggu (08/9/2019) sekira pukul 20.00 Wib, korban sempat diamankan oleh lima tersangka karena diduga korban mengambil barang tanpa izin (mengutil) di pasar swalayan Ramayana Bukittinggi. Lima orang tersangka tersebut diantaranya, inisial RR, AS, FI, JIH dan RS. Salah seorang dari lima tersangka berprofesi sebagai satuan pengamanan Ramayana Bukittinggi.

Kemudian lanjut Sumintak, atas informasi dari beberapa saksi yang melihat korban dianiaya oleh lima tersangka, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di Ramayana. Dari hasil rekaman adanya penganiayaan yang dilakukan oleh kelima tersangka terhadap korban.

Terkait keberadaan korban telah ditemukan tewas di dalam selokan (got), pihak penyidik Polres Bukittinggi masih mendalami hal tersebut.

"Terhadap kelima tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 2 huruf 3e yakni melakukan kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tutup Sumintak. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update