Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Pasaman Tanda Tangani MOU dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham

20 September 2019 | 21:58 WIB Last Updated 2019-09-20T14:58:00Z


Pasaman - Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan  Pemerintah Kabupaten Pasaman sepakat untuk mendirikan Kantor Unit Kerja  Keimigrasian (UKK) di Lubuk Sikaping. Hal tersebut di tandai dengan adanya Penanda tanganan Perjanjian Kerjasama ( PKS ) antara Direktur Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Ham RI Ronny F Sompie dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman yang di hadiri langsung oleh Bupati Pasaman di Aula Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (20/9).


Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, mengatakan ia sangat  mengapresiasi inisiatif Pemerintah Daerah yang menggandeng Kemenkumham dalam pendirian Kantor Pelayanan Keimigrasian.

Dirjen Imigrasi mengibaratkan kerja sama dari bawah ke atas ini sebagai model air mancur (bottom up) yaitu kerja sama yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat luas.

"Saya menyambut baik ide pendirian UKK ini karena dengan penambahan kantor ini akan meringankan beban Kantor Imigrasi yang saat ini berjumlah 125 yang tersebar di 34 provinsi. Di samping itu, UKK juga akan menambah kantor yang merupakan perpanjangan dari Kantor Imigrasi dalam melayani masyarakat pemohon paspor dan pengawasan serta penindakan keimigrasian," tambah Ronny F Sompie ,

Sementara itu, Bupati Pasaman Yusuf Lubis mengaku telah menyiapkan anggaran serta sarana dan prasaran pendukung UKK Pasaman. Selama ini warganya cukup kesulitan mengurus paspor karena harus datang ke Kantor Imigrasi Agam yang berjarak 78 kilometer.

Yusuf Lubis juga menambahkan, Dengan jauh nya kepengurusan Pasport tersebut , Pemerintah Kabupaten Pasaman sejak tanggal 18 Februari 2019 telah mengajukan  surat permohonan kepada Kepada Kementrian Hukum dan Ham untuk mendirikan Kantor Imigrasi Kelas III di Kabupaten Pasaman.

Hal tersebut direspon langsung oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum Ham melalui Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam, Pada tanggal 1 April 2019 telah di lakukan MOU antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan Pihak Imigrasi Kelas II non TPI Agam dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman tentang Pelayanan permohonan pembuatan Paspor  di Lubuksikaping, dan Penerbitan Pasport tersebut tetap di laksanakan di Kantor imigrasi Agam, tambah Yusuf Lubis,

Ia menambahkan , Dengan berdirinya Kantor Unit Kerja Keimigrasian di Lubuk sikaping merupakan salah satu upaya pemerintah Daerah dalam peningkatan pelayanan di tengah masyrakat (Gani)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update