Padangpanjang – Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Perdagkop UKM) Kota Padangpanjang melalui UPTD Metrologi Legal, melakukan tera ulang Alat Ukur Takar Timbang (UTT) secara gratis, di Pasar Sayur Bukit Surungan, Jumat, (13/9).
Pelaksanaan tera ulang ini dinilai sangat penting karena Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang tak ingin masyarakat pedagang terjerat hukum. Berdasarkan Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Metrologi Legal No. 2/1981, antara lain menyebutkan adanya ancaman hukuman 1 tahun dan denda setinggi tinggi nya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) bagi yang tak bertanda tera sah dan alat UTTP yang menunjukkan penyimpangan.
Kepala Dinas Perdagkop UKM Kota Padangpanjang Arpan, SH melalui Sekretaris Drs. Faisal mengatakan, tera ulang yang digelar selama 5 hari itu dilaksanakan didua tempat, yakni Pasar Pusat Padangpanjang dan Pasar Sayur Bukit Surungan, dengan langsung mendatangi para pedagang.
“Bagi masyarakat pedagang yang belum melaksanakan tera ulang terhadap UTT nya kita himbau untuk melakukan tera ulang. KIta melakukan Tera ulang alat ukur Timbang baik yang elektrik maupun manual secara gratis. Bagi yang belum melakukan tera ulang lakukanlah tera ulang di UPTD Metrologi Legal," katanya dihari terakhir melakukan tera ulang.
Faisal juga mengatakan, untuk masyarakat yang memiliki masalah atau ingin mereparasi kembali alat ukur takar timbang, bisa mendatangi UPTD Metrologi Legal yang beralamat di Silaing Bawah.
“Pada pelaksanaan Tera Ulang kali ini, UPTD Metrologi legal Kota Padangpanjang telah melakukan pendataan tidak hanya kepada pedagang pasar tapi sampai ke tingkat RT bagi usaha rumahan yang menggunakan Alat ukur takar timbang,” pungkasnya. (Del)