Notification

×

Iklan

Iklan

Jika Kontraktor Tidak Bisa Penuhi Target, Kontrak Pembangunan RSUD Akan Diputus

30 September 2019 | 21:00 WIB Last Updated 2019-09-30T14:00:51Z
Ketua Tim TP4D Kejaksaan Negeri Bukittinggi, I Made Agus Putra Adnyana


Bukittinggi - Hasil rapat evaluasi / Short Cost Meeting (SCM) 3 antara pihak terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi, diantaranya MK, PPK, Kontraktor, Tim Pengawas dan TP4D yang berlangsung pada tanggal 27 September 2019 menunjukkan bahwa kontraktor RSUD mengalami kesulitan untuk memenuhi ketertinggalan bobot kerja sejak keluar Surat Peringatan (SP) 1, SP2 dan SP3. Target bobot kerja yang harus dicapai sebanyak 4% hingga tanggal 29 September 2019, kontraktor hanya dapat memenuhi sebanyak 2%.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan  Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bukittinggi, I Made Agus Putra Adnyana diruang kerjanya, Senin, (30/09). Made menyatakan bahwa sesuai tahapan-tahapan kerja yang telah dilalui oleh kontraktor RSUD Bukittinggi, sepertinya kontraktor sulit untuk memenuhi ketertinggalan bobot kerjanya. Target bobot kerja yang harus dicapai sebanyak 4% hingga tanggal 29 September 2019 saja, kontraktor hanya dapat memenuhi sebanyak 2%.

Lalu Made menegaskan, "Kalau sudah seperti ini TP4D sarankan harus putus kontrak. Sebenarnya kita juga tidak ingin putus kontrak tapi kejadiannya seperti ini, proyek pembangunan hanya jalan ditempat, ya mau ga mau."

Namun tambah Made, hingga hari ini saya belum dapat hasil terakhir bobot kerja kontraktor, apakah bertambah bobot kerjanya atau sama saja. Artinya hingga kini apakah mengurangi deviasi atau malah sebaliknya, itu yang saya belum dapat.

Sementara itu Asra Feri, Ketua LSM ARAK Bukittinggi mengatakan, "Skema memberikan tambahan waktu kepada rekanan/kontraktor di SP3 itu adalah bentuk toleransi yang ga biasa juga dari Pemko Bukittinggi kepada kontraktor, agar bisa memenuhi ketertinggalan bobot kerjanya. Setelah diberikan tambahan waktu selama 4 minggu, ternyata hanya 2% dari target 4% bobot kerja yang bisa dipenuhi rekanan. Tidak lain dan tidak bukan, 'obatnya' hanya putus kontrak."

Asra menambahkan bahwa dalam komitmen sebelumnya jika rekanan dapat memenuhi 4% dalam waktu 4 minggu maka kontrak kerja berlanjut, namun jika tidak terpenuhi tentu harusnya putus kontrak.

"Sebagai Ketua ARAK Bukittinggi saya meminta kepada TP4D sebagai lembaga Kejaksaan yang mengawasi proyek-proyek pemerintah, agar segera memutuskan kontrak kerja pembangunan RSUD ini. Jadi jika ada indikasi-indikasi menyelamatkan rekanan dengan cara memberikan waktu tambahan kerja lagi setelah SP3 ini, pasti akan beresiko." ujarnya. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update