Pasaman - Amrizal pelaku pembunuhan (RS) anak di bawah umur di Nagari Panti, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman divonis 15 tahun kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (26/9).
Majelis Hakim yang diketuai Icut Carnelia, S.H, M.M di damping anggota Wisnu Suryadi, SH dan Abdul Hasan, SH bertindak sebagai hakim memvonis Amrizal 15 tahun kurungan dan denda 1 Meliar Rupiah, apabila tidak sanggup membayar denda dikurung selama 6 Bulan.
Wisnu mengatakan, Amrizal terbukti melakun pembunahan, dan melanggar pasal 80 ayat 3 undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan kualifikasi terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati.
Vonis majelis hakim ini lebih tinggi 3 tahun, dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya hanya menuntut 12 tahun kurungan ditambah denda 1 Miliar, sebut Wisnu Suryadi saat di wawancarai Pasbana.com
Akibat perbuatan tersangka, Amrizal di limpakhan ke Rutan kelas 2 Lubuk Sikaping. tutupnya.
Sebelunya, Amrizal nekat menghabisi nyawa RS pada Rabu (15/5/19). Pelaku nekat menyekap atau menculik korban untuk dijadikan objek pemerasan. Karena tebusan pelaku tidak dipenuhi keluarga korban, selanjutnya dia nekat mengabisi nyawa RS.
Keesokannya, Kamis (16/5) subuh, pelaku panik. Ia mencoba bunuh diri dengan meminum racun dan memotong urat nadi. Tapi, nyawa pelaku masih tertolong. (Gani)