Bukittinggi, Pasbana - Air bersih komersil yang distribusinya menggunakan angkutan mobil tangki diseputar Kota Bukittinggi-Agam dipertanyakan izin usahanya. Air bersih komersil yang sering dipergunakan untuk hotel, rumah sakit dan masyarakat standarisasinya harus memiliki Surat Izin Pengeboran Air (SIPA).
Menurut salah seorang Pengamat Lingkungan Kota, Eri Sentosa, "Atas dasar hal tersebut, pemilik pengeboran air baik yang memiliki kedalaman sumur lebih 150 meter maupun 50 meter harus memiliki izin SIPA. Namun sebelum mendapatkan izin SIPA, pemilik pengeboran air bersih harus mendapatkan izin dari lingkungan setempat, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Kabupaten/Kota terkait kemudian izin dari Dinas Pertambangan Provinsi," Jumat, (13/09).
Lanjut Eri menambahkan, semua izin tersebut terkait dengan masalah kadar kebersihan, kelayakan konsumsi, kesehatan termasuk dengan pajak usaha sumur bor air bersih tersebut. Semua hal tersebut tentu menyangkut dengan kepentingan masyarakat umum dan pemerintah daerah.
"Kita khawatirnya, jika sebuah industri usaha seperti hotel, rumah sakit atau masyarakat yang menggunakan jasa suplay air bersih komersil tanpa mengetahui izin SIPA-nya, disinyalir sebagai pengguna jasa suplay air bersih ilegal. Selain air belum teruji klinis, dan termasuk diduga menampung produk/jasa pengusaha air bersih tanpa pajak."
Sementara itu, terkait hal tersebut diatas Bambang Ariyanto Petugas Pengadaan Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, "Menurut saya, saya bukan pihak yang berhak dan tepat untuk memberikan klarifikasi terkait masalah SIPA. Tentu yang punya sumber air atau pengeboran yang lebih layak ditanyakan. Sedangkan kami (Rumah Sakit Ibnu Sina) tidak punya sumur dan tidak melakukan pengeboran air. Silahkan konfirmasi saja kepada yang punya sumur atau yang melakukan pengeboran."
Ketika ditanya kembali via Whatsapp tentang kerjasama pengadaan air bersih dengan suplayer, "Apakah Rumah Sakit Ibnu Sina, Bukittinggi sudah melakukan kros cek dan ricek dengan rekanan agar air yang diterima RS Ibnu Sina teruji kelayakan konsumsinya? Namun hingga berita ini diterbitkan, Bambang belum sempat menjawab. (Rizky)