Kadis Kominfo Tanah Datar, Abrar |
Tanah Datar -- Guna memotivasi dan mengetahui sejauh mana Badan Publik menerapkan keterbukaan informasi, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar kembali menggelar pemeringkatan badan publik dalam mendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan tim kerja pemeringkatan badan publik telah menyelesaikan dua tahap penilaian berupa penilaian kuesioner dan penilaian web, sehingga dihasilkan 10 besar dari 10 kategori pemeringkatan.
Seperti disampaikan Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, penilaian dalam pemeringkatan badan publik sudah dilaksanakan dengan kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan. “Kita mempunyai panduan kerja untuk menilai dalam pemeringkatan badan publik, sehingga tentunya saya yakin dan percaya atas hasil kerja tim yang sudah bekerja maksimal sesuai dengan yang sebenarnya,” ujarnya saat acara pleno tim penilai, Senin pekan lalu di Padang.
Sementara itu, Kadis Kominfo Tanah Datar Abrar yang juga menjabat Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Utama di ruang kerjanya, Senin (30/9/2019) mengungkapkan, PPID Utama Tanah Datar serta 2 nagari masuk dalam 10 besar. “Alhamdulillah, PPID Utama Tanah Datar masuk 10 besar kategori kabupaten/kota dan Nagari Cubadak serta Nagari Baringin pada kategori nagari/desa dan akan dilakukan penilaian lanjutan pada Oktober nanti,” katanya.
Namun, tambah Abrar, prestasi untuk menjadi yang terbaik bukanlah tujuan utama. “Tidak hanya menjadi terbaik, namun sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Badan Publik juga harus menyediakan berbagai informasi sesuai kriterianya yakni Informasi Setiap Saat, Berkala, Serta Merta dan Informasi Dikecualikan. Tentu itu butuh dukungan semua pihak dan khususnya PPID Pembantu,” pungkasnya. (ril/put)