Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Ditandatangani, Empat Tuntutan Aliansi Mahasiswa Payakumbuh Siap Dikirim ke Pusat

26 September 2019 | 17:56 WIB Last Updated 2019-09-26T10:56:10Z



Payakumbuh - Audiensi penyampaian tuntutan yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Payakumbuh (AMP) pun berlangsung di ruangan sidang DPRD kota Payakumbuh, Kamis (26/9). Selain belasan anggota DPRD juga terlihat Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, Sekdako Rida Ananda serta Wakil Ketua DPRD, Wulan Denura. Sedikitnya ada 4 tuntutan yang disampaikan mahasiswa kepada DPRD dalam audiensi itu.

"Diantara tuntutan kami menyangkut pernyataan sikap menolak beberapa rancangan UU, yang kami anggap, itu keliru," kata koordinator lapangan aksi, Ahmad Rozali.

Sedikitya ada empat poin tuntan dan pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Payakumbuh kepada DPRD. Pertama, perihal penolakan terhadap revisi UU KPK yang dianggap hanya dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Kedua, penijauan ulang RUU Pertanahan, karena sangat bersinggungan dengan Gerakan Mahasiswa Petani Wilayah Sumatera Barat (GEMA PETANI SUMBAR).

"Dimana, GEMA PETANI SUMBAR, dikatakan, berpandangan RUU Pertanahan pada dasarnya musti dilihat sebagai upaya penyempurnaan dan melengkapi UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Reforma Agraria (UUPA 1960)," kata Ahmad Rozali.

Ketiga, mahasiswa menolak RUU KUHP yang sedang dibahas pemerintah pusat dengan DPR RI.

Karena, ada sejumlah pasal dianggap bisa menjadi pasal karet, untuk membungkam demokrasi serta mengancam kehidupan warga negara.

Seperti pasal penghinaan presiden, pasal hewan peliharaan, pasal gelandangan, pasal aborsi dan alat kontrasepsi. "Adapun kelima, kita juga meminta agar pemerintah dapat membuat kajian tentang penanganan Karhutla, yang berdampak ke wilayah Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota," tambah juru bicara mahasiswa lainnya.

Menanggapi tuntutan dan pernyataan sikap mahasiswa, Ketua DPRD Hamdi Agus menyebut akan menyampaikan perihal tuntutan Aliansi Mahasiswa Payakumbuh ke DPR RI dan Pemerintah Pusat.

"Tentunya, tuntutan untuk penyempurnaan UU ini tidak hanya menyangkut kepentingan kami di legislatif dan pemerintah saja, tetapi ini demi kepentingan hidup kita bersama. Kami akan sampaikan dan akan menyurati DPR RI dan Presiden soal tuntutan ini," janji politikus PKS tersebut. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update