Payakumbuh - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh menggelar sosialisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kota Payakumbuh Tahun 2019. Sosialisasi tersebut turut dihadirkan peserta sebanyak enam belas kelurahan dari perwakilan dua kecamatan, yakni Kecamatan Barat dan Utara.
Kegiatan sosialisasi di buka Walikota diwakili Asisten III Amriul, Dt. Karayiang dan didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) yang diwakili Kepala Bidang Pendapatan Ada dan Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Permata Budi, S. St, Ars, di aula Ngalau Indah lantai III Balaikota baru ex. Poliko, Selasa (29/10).
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Drs. Eza dalam sambutannya menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah saat ini pengelolaan nya telah diserahkan ke Pemerintah Daerah.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan PBB telah diserahkan ke pemerintah daerah, sehingga daerah mempunyai kewajiban melaksanakan pendataan, perbaikan maupun penetapan besaran nilai PBB. Tiada lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber PBB,” ujarnya.
Kemudian pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Dan inilah dasar hukum kita untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini, yang nantinya akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis bagi tim pendata dan koordinator yang turun ke lapangan selama 2 bulan kerja,” jelas Eza.
Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up to date dengan mengintegrasikan semua aktivitas admi njistrasi PBB ke dalam suatu wadah.
"Sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, dan efisien. Dengan demikian, diharapkan akan dapat tercipta pengenaan PBB yang lebih adil dan merata,” ungkapnya.
Dari pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan kepada petugas pendata dan koordinator harus memahami dan dapat mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB, serta para petugas harus taat membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo agar tidak dikenakan denda administratif.
Sementara itu, walikota diwakili Asisten III Amriul, Dt. Karayiang menyatakan acara sosialisasi ini sangat penting karena pembangunan di daerah tidak bisa berjalan tanpa ada pajak daei masyarakat.
"Pada tahun 2018, PAD dari sektor PBB mencapai Rp. 103 Miliar, sehingga pada tahun ini menargetkan sebesar Rp. 128 Miliar. Dan jika tahun ini target nya seperti disampaikan tadi, maka jumlah tersebut belumlah maksimal sebab kesadaran masyarakat sendiri masih sangat rendah terhadap wajib pajak ini dan juga sanksi untuk hal ini juga belum ada,” ungkap Amriul.
Untuk mengejar PAD itu ialah keteraturan dari sisi administrasi karena sampai saat ini masih banyak bermasalah. Dikatakan, untuk restoran dan hotel yang ada di kota Payakumbuh sampai saat ini masih menggunakan sistem pungut wajib pajaknya dengan sistem self assesment.
“Jika restoran dan hotel ini dipungut secara maksimal dari 10 persen yang dititipkan tamu dan pelanggannya, maka luar biasa. Akan tetapi dengan angka 10 persen ini masih terjadi penolakan dari si wajib pajak, karna si wajib pajak masih terasa berat untuk membayarkan retribusi dengan akumulasi wajib pajak usahanya sebanyak tersebut. Dan sementara itu, hal ini merupakan pajak yang harus dibayarkan bagi kewajiban untuk pelaku usaha restoran dan hotel,” pungkasnya. (BD)