Payakumbuh - Empat orang tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Tim Opsnal Satreskoba Polres Payakumbuh dalam satu malam di dua Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Penangkapan keempat tersangka itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu. Desneri didampingi KBO Satreskoba, Iptu. Rika Susanto, Kanit I, Aipda. Supriyadi "Ed" Dahlan serta Dantim Buser Narkoba, Bripka. JM. Pasaribu.
Keempat tersangka dibekuk setelah Polisi (Tim Opsnal.red) menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Payakumbuh Timur. Dari informasi tersebut Polisi melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan disebuah rumah di Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur, Sabtu 12 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 dinihari.
Dirumah tersebut Polisi mengamankan dua orang warga berinisial BK (33) dan RE (40) yang sama-sama berprofesi sebagai Sopir. Tidak saja menggeledah BK, pemilik rumah dan RE, Polisi juga melakukan sejumlah orang yang tengah berada dirumah itu, namun tidak ditemukan Narkoba.
Sementara, BK dan RE saat digrebek berada disebuah kamar tengah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, karena tidak bisa melarikan diri, keduanya hanya bisa pasrah. Dari penangkapan itu juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti, Alat hisap, plastik serta Narkoba jenis sabu-sabu sisa pakai.
Kepada Polisi, tersangka BK mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial AR panggilan Jii. Hingga dilakukan pancingan untuk melakukan transaksi. Karena tak menduga yang menghubunginya adalah tersangka BK yang telah dibekuk, AR mengamini permintaan BK untuk mengantarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
Namun pesanan BK tersebut tidak diantar oleh AR, melainkan diantar oleh seorang remaja berinisial AI (20) yang merupakan kemenakan AR (Buron.red).
AI yang sempat mengenyam pendidikan hingga kelas 2 SLTA itu menyebut perintah untuk mengantarkan sabu-sabu itu dilakukan oleh AR lewat sambungan telpon. Sebab malam sebelumnya Narkoba jenis sabu-sabu satu paket itu telah diserahkan oleh ayahnya AJ (42) kepadanya untuk dijual.
" Saya dihubungi Pak I untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada seseorang, Narkoba itu sebelumnya diberikan oleh ayah saya." Ujar AI saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuan Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu pagi 12 Oktober 2019.
Usai menangkap AI sekitar pukul 04.00 Wib di Kelurahan Tiakar dengan barang bukti dua paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar itu, Tim Opsnal bergerak ke Gedung Gor Kubu Gadang yang bersebelahan dengan Kantor Dinas PU Kota Payakumbuh. Disalah satu ruangan di GOR tersebut Polisi membekuk AJ yang merupakan orang tua AI sekaligus Kakak Kandung AR (Buron).
" Iya, kita berhasil membekuk empat orang tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda. Dua dari empat tersangka merupakan ayah dan anak. Dari penangkapan tersebut juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti," sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Doni Setyawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Desneri didampingi KBO Satreskoba, Iptu. Rika Susanto dan Kasubag Humas, Ipda. Aiga Putra, Sabtu pagi 12 Oktober 2019.
Pengkapan tersangka AI berjalan bak film laga, Polisi yang melakukan pengintaian langsung meloncat dari kendaaran saat berpapasan dengan AI yang berjalan kaki, akibatnya salah seorang anggota Opsnal Satreskoba harus mengalami luka di bagian kaki.
Hingga kini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh, sementara AR berhasil melarikan diri. (BD)