JMS Sosialisasi Anti Narkoba di SMPN 5 Bukittinggi (foto: Rizky) |
Bukittinggi, Pasbana - Maraknya peredaran obat-obat terlarang atau zat adiktif yang lebih dikenal dengan narkotika akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat kota Bukittinggi. Peredaran narkotika yang sudah masuk ke hampir segala kalangan masyrakat, dinilai mengkhawatirkan.
Atas dasar hal tersebut, Kejari Bukittinggi melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melakukan sosialisasi antisipasi serta efek buruk bahaya narkotika bagi kesehatan generasi penerus bangsa. Program Jaksa Masuk Sekolah ini diikuti sekitar 60 orang siswa beserta Guru yang berlangsung di SMP Negeri 5 Bukittinggi pada pukul 09.15 wib, Rabu, (02/10).
Dalam program JMS juga dihadiri Kepala Sekolah, Guru, Siswa di SMPN 5 Bukittinggi, serta tim Kejaksaan Negeri Bukittinggi diantaranya, Rifki Riza, Juliyanti Safitri dan Ersa Darma Putra. Menurut Rifki, "Materi yang disampaikan dalam pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut adalah Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
Lanjut Rifki, alhamdulillah seluruh kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib. Kami berharap bahwa dari hasil pemaran JMS seluruh siswa dapat memahami bahaya dan menjauhi natkotika yang bisa merusak masa depan.
Sementara itu diruang ruang terpisah, Kasi Intel Kejari Bukittinggi, I Made Adyatna menegaskan, "Mengingat perkara narkoba sudah lumayan banyak di kota Bukittinggi, tujuan adanya jaksa secara kontinyu melaksanakan kegiatan jaksa masuk sekolah agar dapat mencegah peredaran atau penyalahgunaan narkotika masuk ke dunia pendidikan." (Rizky)