Notification

×

Iklan

Iklan

Kota Padangpanjang Kembali Raih WTP Terhadap LKPD TA 2018

21 Oktober 2019 | 22:33 WIB Last Updated 2019-10-21T15:33:11Z


Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang kembali terima Penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia atas perolehan capaian standar tertinggi atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dari Menteri Keuangan RI.

Penghargaan yang diserahkan lansung oleh Sekretaris Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan, Regina Maria Wiwieng Handayaningsih, S.H pada acara Penyerahan Penghargaan Capaian Standar Tertinggi/WTP LKPD th 2018 sekaligus seminar Kebijakan APBN 2020 di Ballroom Hotel Pangeran Beach Padang, Senin (21/10).

Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2018, BPK menilai Kota Padangpanjang telah menyajikan informasi secara wajar dalam laporan keuangan serta sesuai dengan kriteria yang digunakan BPK untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan. Dengan demikian, untuk ke tiga kalinya Kota Padangpanjang memperoleh opini WTP dari BPK RI.

Wakil Walikota Padangpanjang Drs. Asrul yang menerima penghargaan ini menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD Kota Padangpanjang atas kerja kerasnya dalam mempertahankan kinerja yang sudah baik.

“Capaian opini terbaik atas laporan keuangan merupakan salah satu indikator dari praktik pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Asrul.

Dikesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Prof. DR. H. Irwan Prayitno S.Psi, M.Sc, turut menyampaikan selamat kepada kabupaten/kota yang memperoleh prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini.

"Opini WTP merupakan salah satu perwujudan pengelolaan keuangan negara yang sehat, sehinggat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, untuk memperoleh opini WTP tidak semata-mata ditentukan oleh penyajian laporan keungan yang berkualitas dan kecukupan pengungkapan, tetapi juga harus ditopang oleh efektivitas sistem pengendalian internal yang memadai serta kepatuhan terhadap perundang - undangan, "ucapnya.

Selanjutnya, ia meminta pengelolaan anggaran di seluruh Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Sumatera Barat dapat terus dilakukan secara transparan dan akuntabel sejak dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Terdapat empat hal yang harus diperhatikan dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah, yakni pencatatan aset tetap harus baik. Kedua, sumber daya manusia pemerintah kabupaten/ kota harus menguasai akuntansi dengan baik. Ketiga, bantuan sosial dan hibah yang peruntukannya harus tepat. Keempat, penguasaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat  terhadap materi sistem akuntansi pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Kementrian Keuangan Provinsi Sumatera Barat, Drs. Ade Rohman, M.Si mengatakan bagi pemerintah daerah yang masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) merupakan, tanggung jawab bersama tidak hanya pemda yang bersangkutan, tetapi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pusat juga harus ikut melakukan pembinaan, dengan demikian bisa memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dengan baik. (Del)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update