Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Saksi Korban Karyawan BRI Bukittinggi Kecewa Berat Terhadap Hakim PN Bukittinggi

22 Oktober 2019 | 15:03 WIB Last Updated 2019-10-22T08:03:46Z
Kuasa Hukum Saksi Korban DPS, Missiniaki Tommi, SH


Bukittinggi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi tidak mengindahkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang tata cara mengadili perempuan dalam berhadapan perkara hukum. Ada hak-hak perempuan apalagi sebagai perempuan yang tidak diakomodir untuk pendampingan.

Hal tersebut disampaikan Missiniaki Tommi SH, Kuasa Hukum DPS (Karyawan BRI Bukittinggi) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Mantan Kepala Cabang Pembantu BRI Aur Kuning Bukittinggi, DHN.

Usai persidangan keterangan saksi yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada hari Senin, (21/10), Tommi mengatakan, "Terutama di pasal 9 Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 menerangkan bahwa apabila perempuan mengalami hambatan fisik dan psikis sehingga membutuhkan pendampingan maka hakim dapat mengabulkan permintaan pendampingan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, sebenarnya pihak saksi korban juga siap melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara."

Missiniaki Tommi SH juga sangat kecewa dengan Majelis Hakim PN Bukittinggi yang tidak mengakomodir saksi korban untuk mengabulkan pendampingan dipersidangan. Menurut Tommi, "Mengapa hal ini kami sampaikan karena sempat beredar opini dari salah satu hakim dipersidangan bahwa kejadian ini tidak merupakan perbuatan cabul. Usai agenda persidangan tertutup dalam agenda keterangan saksi korban bahwa menurut keterangan saksi korban DPS (Karyawan BRI Bukittinggi), kesaksian-kesaksiannya dipersidangan yang disampaikan perbuatan Terdakwa bukanlah bentuk perbuatan cabul. Seperti menarok lengan dibahu, mencolek-colek dan memegang bokong bukan suatu perbuatan cabul."

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bukittinggi, Munawar mengatakan pada hari Selasa, (22/10), "Semua perkara yang sudah masuk ke Pengadilan itu sudah menjadi wewenang majelis hakim, dan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku serta perkembangan kasus didalam persidangan. Selanjutnya yang berkaitan permintaan saksi korban sebenarnya sudah terwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apapun keinginan saksi korban bisa melalui JPU. Namun semua keputusan tetap ada di majelis hakim." (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update