Solok, Pasbana. Polres Solok Kota dibawah pimpinan AKBP Ferry Suwandi, S.Ik, laksanakan Operasi Sikat. Operasi ini dilaksanakan setiap tahunnya oleh Polri merupakan upaya Polri dalam menekan dan mengungkap serta menanggulangi terjadinya tindak pidana curat, curas dan curanmor.
Terkait hal tersebut Polres Solok Kota berhasil menangkap pelaku Curat berinisial SY panggilan AK, Warga Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. SY Pgl AK merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu, 20 Maret 2019 pkl 14.30 WIB bertempat Rumah Dinas Hakim PN Kota Solok yang berada di Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Tim Opsnal Polres Solok Kota menangkap tersangka pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Defrianto, SH ketika dihubungi media ini Selasa (15/10) Membenarkan kejadian ini , serta mengatakan pencurian berawal pada hari Rabu tgl 20 Maret 2019 sekira pukul 14.30 wib saat saksi mengetahui dari tetangga sebelah rumah dinas bahwa barang-barang yang ada di gudang penyimpanan barang milik Pengadilan Negeri Kota Solok berupa mesin ketik, komputer, kipas angin dan barang barang lainnya telah dicuri oleh pelaku.
Menerima Laporan dari Korban, Sat Reskrim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 22.30 WIB, unit Opsnal Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat berada di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Tim Opsnal polres setempat juga mengamankan barang bukti berupa 3 ( tiga ) unit monitor, 1 ( Satu ) unit CPU Komputer, dan 6 ( enam ) unit mesin tik. Tersangka dan Barang bukti diamankan di Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 7 tahun penjara ujar Kasat Reskrim."(NL)