Notification

×

Iklan

Iklan

Menuju Kota Ramah Disabilitas: Pelatihan Bahasa Isyarat Bagi Pemerintahan dan Stakeholder Resmi Dibuka

10 Oktober 2019 | 14:21 WIB Last Updated 2022-06-27T08:35:56Z


Padang Panjang, Pasbana -- (Rabu, 09/10), Suasana Aula Dinas Sosial P2KBP3A Kota Padang Panjang terlihat dipadati oleh peserta yang akan mengikuti pelatihan bahasa isyarat yang digelar sampai 10 Oktober 2019 mendatang.

Bahasa isyarat sebagai alat komunikasi bagi difabel Rungu dan Wicara merupakan hal yang penting dipahami oleh setiap stakeholder, terutama bagi mereka yang fokus dalam bidang pelayanan masyarakat. Kabid PPRS, Suherdi S. S.Ag menyampaikan bahwa pelatihan bahasa isyarat ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan bagi stakeholder dan unsur pemerintahan, terutama dalam memahami dasar-dasar komunikasi yang digunakan oleh difabel  (rungu dan wicara), sehingga pada akhirnya, pelayanan publik bagi penyandang disabilitas (khususnya difabel rungu dan wicara) dapat dilakukan secara maksimal. 


Pemateri kompeten dari Kota Bukittinggi, Robert Nino (sengaja) didatangkan untuk  memberikan Trik Mudah Berbahasa Isyarat sekaligus berbagi pengalaman dalam proses pemberdayaan disabilitas. Selanjutnya, psikolog Kota Padang Panjang, Roro Sri Hartini juga turut menjadi pemateri dalam acara tersebut, jelas Suherdi.
.
Pelatihan bahasa isyarat ini hendaknya dapat terlaksana dengan baik, selama beberapa hari ke depan, tutur Arkes Refagus selaku Plt. Kepala Dinsos P2KBP3A Kota Padang Panjang. Lebih lanjut, beliau menuturkan bahwa komunikasi bahasa isyarat ini penting dipahami oleh seluruh lini masyarakat, terutama bagi pelayanan publik sehingga hak-hak pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dapat diberikan secara lebih baik.


Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Ramadan selaku Ketua DPC PPDI (Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Kota Padang Panjang. Ia mengharapkan agar dengan adanya  kegiatan pelatihan bahasa isyarat ini dapat meningkatkan perhatian dan pelayanan yang maksimal terhadap penyandang disabilitas, terkhusus untuk disabilitas rungu dan wicara, sebagai salah satu implementasi dari UU Nomor 8 Tahun 2016. (KHZ)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update