Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Bukittinggi Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid

01 Oktober 2019 | 23:16 WIB Last Updated 2019-10-01T16:16:40Z


Bukittinggi - Seorang  pelaku yang kerap melakukan pencurian kotak amal berinisial A (23) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi di rumah kontrakannya yang berada di Jalan By Pass, tepatnya di depan Kampus UMSB, Senin 30 September 2019, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi warga yang mencurigai gerak- gerik tersangka yang tidak lazim. PAM Swakarsa Gempeta Aur, yang dimotori Roni (Cao), Afron Yanter dan Niko segera menghubungi polisi, dan ikut membantu polisi yang tengah melacak keberadaan pelaku yang membuat resah warga.

Parahnya, dari pengakuan tersangka pada polisi, hasil curian dari kotak amal ini digunakan pelaku untuk membeli Narkoba jenis Shabu, hp, jam tangan dan berfoya - foya. Penangkapan pelaku itu berawal dari aksi pelaku yang kerap beraksi mencuri kotak amal di Masjid Jamiak Aur, beberapa hari lalu yang terekam oleh kamera pengintai CCTV dan juga viral di media sosial.

Saat beraksi di Masjid Jamiak Aur Atas, pelaku ketahuan oleh warga dan diteriaki maling, karena ketakutan pelaku langsung melarikan diri, namun nahas tas pelaku malah tertinggal di tempat kejadian perkara (tkp).

Setelah diperiksa, tas pelaku ternyata di dalamnya ditemukan HP, baju dan Shabu - shabu serta alat hisap Shabu.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Selasa malam, 1 Oktober 2019 di Aula Mapolres Bukittinggi mengatakan, aksi pelaku selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat, karena pelaku telah 8 kali menjarah kotak amal Masjid diantaranya, tiga kali menjarah di Masjid Jamik Aur Atas Bukittinggi senilai Rp. 8,7 juta.

Lalu, pelaku juga melakukan aksinya sebanyak dua kali di Masjid Parik Putuih Kabupaten Agam senilai Rp450 ribu,  satu kali di Masjid Batagak, Kabupaten Agam senilai 650 ribu rupiah.

Selanjutnya, satu kali di Masjid Payakumbuh senilai 2 juta rupiah dan di Masjid Padang Panjang senilai 450 ribu rupiah, sedangkan di Masjid Jami Aur  Bukittinggi gagal karena ketahuan, terang Kapolres.

"Setelah kita periksa, ternyata tas yang tertinggal di mesjid Jamiak Aur Atas adalah milik pelaku. Di dalam tas itu, kami menemukan Narkotika jenis Shabu, alat hisap Shabu, HP dan jam tangan," kata Kapolres.

Ketua Tim Jatanras Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Pratama Putra juga menambahkan, usai menginterogasi tersangka, anggota Sat Narkoba Polres Bukittinggi kemudian melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan Shabu tersebut.

Dari keterangan pelaku kepada petugas, Shabu itu didapatnya dari pengedar narkoba berinisial G (24) warga Nagari Batagak Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam.

"Pengedar berinisial G juga berhasil kita tangkap di pinggir jalan Simpang Tanah Lapang, Jorong Batagak, Selasa 1 September sekitar pukul 03,00 WIB," terang Pradipta.

Dari tangan tersangka menurutnya, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) sabu, 1 set alat hisap Shabu (Bong), tas merk Polo Stars yang berisikan 1 unit timbangan digital merk Uniweigh warna hitam, 12 buah plastik klip warna bening,1 unit HP merk Nokia.

"Tersangka mengakui tersebut adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ketua Tim Jatanras yang juga menjabat Kasat Narkoba dan merangkap sebagai Plt. Kasat Rerskrim Polres Bukittinggi. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update