Notification

×

Iklan

Iklan

Serapan Anggaran Kabupaten Pasaman Masih dibawah 50%

08 Oktober 2019 | 20:06 WIB Last Updated 2019-10-08T13:06:35Z


Pasaman - Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Terhitung 31 Agustus 2019 masih bertengger diangka 48,97%. Hal ini karena belanja langsung dan tidak langsung baru terserap Rp. 520,08 Miliar dari total alokasi Rp.1,061 triliun.

Dari data yang diberikaan Asisten II Bidang Pembangunan Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Pasaman 8 Oktober 2019 ke pada Pasbana.com, tercatat hingga 31 Agustus 2019, serapan belanja langsung baru terrealisasi 59,96% sementara belanja tidak langsung bertengger di angka 34,58%.

Angka 59,96% didapat dari realisasi belanja langsung sebesar Rp.361,09 miliar. Dan angka 34,58% di peroleh dari realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp.158,98 miliar.

Asisten II juga merilis pada tahun 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman merencanakan 903 jenis kegiatan fisik, namun baru terrealisasi sebesar 53,51%. Artinya pecaian 53,51% adalah rata rata pencaian seluruh SKPD yang ada di Pasaman

Yuspi Asisten II mengatakatan dari angka 53,51% ini adalah rata - rata dari serapan anggaran kegiatan fisik masing - masing SKPD. "Dimana jumlah serapan di SKPD bervariasi, artinya ada yang lebih dan ada yang kurang, namun jika di rata ratakan didapatkan angka 53,51%", sebutnya.

Yuspi mengatakan, kurang setuju kalau dikatakan serapan anggaran rendah. Karena dikatakan rendah tentu ada pembandingnya. Kalau dibandingkan dengan serapan angaran bulan Agustus Tahun 2018 yang lalu justru lebih tinggi.

Kondisi serapan anggaran per 31 Agustus 2019 masih bertengger diangka 48,97%. disebabkan karena adanya keterlambatan pelaksanaan beberapa pekerjaan, terutama pekerjaan konstruksi sebutnya.

Sementra penyebab terjadinya keterlambatan pada pekerjaan konstruksi antara lain disebabkan oleh adanya beberapa pekerjaan konstruksi perencanaan teknisnya ( RAB/Disign) dibuat pada tahun berjalan (2019 ). Sementara konsultan perencana di Pasaman hanya sedikit, sebut Yusfi.

Kemudian perlu waktu bagi pejabat pengadaan atau LPSE untuk memproses pemilihan penyedia barang dan jasa, seperti proses tender,  juga salah satu penyebab terjadinya keterlambatan pada pekerjaan konstruksi, sebutnya.

Sementara rekanan atau penyedia barang dan jasa terutama pekerjaan konstruksi baru mengambil uang muka atau termyn, juga menjadi faktor keterlambatan, sebutnya.

Dikatakan, itu adalah gambaran umum beberapa penyebab terjadinya keterlambatan pada pekerjaan konstruksi. Namun Secara teknis dan spesifik per pekerjaan adalah wewenang OPD atau PPTK masing masing SKPD. (Gani)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update