Payakumbuh - Pengambilan keputusan terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh oleh DPRD setempat batal dilaksanakan karena tidak hadirnya Walikota Payakumbuh, Riza Falepi pada rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD, Senin (21/10).
Dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi diwakili Wakil Walikota, Erwin Yunaz. Namun, kehadiran Erwin Yunaz, dinilai anggota legislatif tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 yang menjelaskan, bahwa untuk pengambilan keputusan terkait Ranperda harus dihadiri langsung oleh kepala daerah.
Pada pasal 93 ayat 4 dalam PP Nomor 12 tahun 2018 dijelaskan bahwa rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Rancangan Perda wajib dihadiri oleh kepala daerah.
"Sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 dan tartib kita di DPRD mewajibkan kehadiran kepala daerah pada saat pengambilan keputusan Ranperda," kata anggota DPRD Kota Payakumbuh dari PBB, Syafrizal di gedung DPRD, Senin (21/10).
Lebih lanjut, Syafrizal menjelaskan, agenda rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan terkait empat Ranperda yanga didahului dengan penyampaian laporan hasil pembicaraan tingkat II.
"Karena tadi walikota tidak hadir, maka sidang diputuskan untuk ditunda. Saat ini pimpinan tengah membicarakan untuk penjadwalan ulang sidang tersebut," terangnya.
Untuk empat Ranperda yang akan diambil keputusannya itu antara lain Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan terakhir Ranperda tentang organ dan kepegawaian PDAM.
"Dari empat Ranperda itu, untuk PDAM masih kita tunda. Itu dasarnya SK Gubernur Sumbar," kata Syafrizal.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz mengakui, kehadirannya pada rapat paripurna tidak diterima DPRD karena memaknai PP Nomor 12 Tahun 2018.
"Mungkin perlu juga dimaknai oleh anggota dewan (DPRD), wali kota atau wakil wali kota adalah satu paket yang tidak terpisahkan. Bukti tidak terpisahkannya, wawako akan jadi wako kalau wako defenitif berhalangan," katanya.
Erwin Yunaz mengaku tidak mengerti kenapa anggota DPRD mempertanyakan terkait tidak hadirnya wali kota pada sidang paripurna itu.
"Meski demikian tadi terpaksa rapat diskor. Kita harapkan kawan-kawan anggota DPRD menyikapi dengan bijak hal itu. Memang disitu (PP Nomor 12 Tahun 2018) tertulis kepala daerah tapi rapat-rapat sebelumnya tidak berlaku dan sekarang kenapa dipertanyakan. Kita berharap komunikasi dengan legislatif bisa berjalan baik ke depannya," pungkas Erwin. (BD)