Notification

×

Iklan

Iklan

1.000 Sertifikat Dibagikan BPN Provinsi Sumbar kepada Masyarakat

22 November 2019 | 00:56 WIB Last Updated 2019-11-21T17:56:31Z


Tanah Datar --  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat lakukan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 bagi 1.000 bidang tanah di Kabupaten Tanah Datar, 50 Kota, Kota Payakumbuh, Bukittinggi dan Padang Panjang, Kamis (21/11/2019) di gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar.

Acara dibuka Kepala Kantor BPN Sumbar Saiful, dihadiri Bupati Tanah Datar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Mukhlis, Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Ratmono, Forkopimda, Kepala BPN Tanah Datar, Padang Panjang, 50 Kota, Payakumbuh, Bukittinggi, Kepala OPD Tanah Datar serta undangan lainnya.

Ketua pelaksana Nurhamida yang juga menjabat kepala BPN Batusangkar menyampaikan ucapan dan ungkapan terima kasih atas kepercayaan Kanwil BPN Sumbar menjadikan Batusangkar pusat pelaksanaan kegiatan ini. “Terima kasih atas kepercayaan Kanwil BPN atas amanah ini, semoga acara bisa berjalan baik, aman dan sukses, serta juga terima kasih kepada seluruh yang terkait, terutama panitia yang sudah bekerja keras untuk suksesnya acara ini,” sampainya.

Nurhamida menambahkan, penyerahan 1.000 sertifikat terbagi dalam 5 kabupaten dan kota dan diharapkan mampu memberikan dampak peningkatan ekonomi, karena sertifikat sudah bisa dijadikan agunan dalam pinjaman modal usaha di perbankan. “1.000 sertifikat bidang tanah yang akan diserahkan berasal dari Tanah Datar 400 sertifikat, 50 Kota dan Payakumbuh masing-masing 200 sertifikat dan Kota Bukittinggi dan Padangpanjang masing-masing 100 buah sertifikat,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Tanah Datar dalam penyampaiannya oleh Asisten Mukhlis mengungkapkan ucapan terima kasih atas program BPN dalam bentuk PTSL. “Persoalan tanah atau lahan menjadi hal yang sangat rentan memicu sengketa atau kericuhan di Indonesia, tidak terkecuali di Sumbar ataupun di Tanah Datar, karena dalam pengurusan lahan melibatkan banyak pihak, seperti kaum dan ninik mamak,” ujarnya.

Makanya dengan PTSL, tambah Mukhlis, bisa mempermudah dan mempercepat pembuatan sertifikat tanah atau lahan. “Selama ini pembuatan sertifikat tanah relatif lama, namun dengan adanya PTSL ini itu tidak terjadi lagi, asalkan semua unsur pengurusan lengkap dipenuhi, hal ini sangat menguntungkan sekali bagi masyarakat kita dan semoga tahun mendatang kuota untuk Tanah Datar semakin meningkat lagi,” ungkapnya.

“Sertifikat merupakan dokumen sah dan bukti hukum atas tanah yang dimiliki yang bisa dijadikan agunan pinjaman pada perbankan. Tentunya dalam ajukan pinjaman hendaknya untuk tambahan modal usaha atau kegiatan produktif lainnya, bukan untuk konsumtif yang akan memberatkan nantinya,” pesannya

Selepas itu Kepala BPN Provinsi Sumbar Saiful dalam sambutannya mengungkapkan, PTSL merupakan program inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan BPN dalam penanggulangan lambannya proses pembuatan sertifikat. “PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak dan meliputi semua objek pendaftaran yang belum didaftarkan, sehingga terbit sertifikat sebagai kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” katanya.

Saiful menambahkan, di Indonesia ada 126 juta lebih sertifikat yang hendak dicapai oleh pemerintah pada 2025 nanti. “Di Sumbar tahun 2019 ini ada sekitar 10.650 bidang tanah yang harus didaftarkan dan disertifikatkan, karenanya bantuan dan dukungan masyarakat, pemerintah nagari serta instansi pemerintah lainnya sangat dibutuhkan, apalagi dalam program PTSL semua gratis, hanya biaya materai dan pengurusan pra ke BPN saja yang menjadi tanggungjawab masyarakat,” ujarnya.

Saiful juga sepakat agar sertifikat yang menjadi agunan memang untuk modal usaha. “Dalam acara hari ini sengaja kita hadirkan narasumber yang kompeten dari direktorat Kementrian Agraria, OPD Tanah Datar serta Bank BRI Batusangkar tentang aset reform dan akses reform dan potensi serta tata cara menjadikan sertifikat sebagai agunan, namun tentunya dana agunan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha,” tukasnya.

Sebelum acara resmi, kegiatan diawali penyampaian materi tentang Pemberdayaan Masyarakat terkait aset reform dan akses reform oleh Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Kementerian ATR Ratmono, dinas Pertanian Tanah Datar, Dinas Koperasi dan UKM Tanah Datar, BRI Batusangkar, dan penyampaian testimoni dari masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah yang dimoderatori Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil BPN Sumbar. (ril/put)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update