Bukittinggi - Penerbitan suatu sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu ada prosesnya, hal yang pertama adalah tunjuk sepadan artinya tunjuk batas. Kemudian ada 4 sisi yang harus diukur batas diantaranya melibatkan masyarakat yang punya tanah dan masyarakat disekitar.
Hal ini disampaikan Tokoh Masyarakat Senior serta Pengamat Pemerintahan Kota Bukittinggi, Tasmon di salah satu Cafetaria di bilangan Benteng, Bukittinggi. Sabtu, (23/11).
"Yang kedua harus ada pengumuman yang harus ditampilkan dimasing-masing kelurahan. 2 hal ini ada atau ga, kalau ga ada makanya sertifikatnya dibatalkan oleh PTUN Padang (Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada tanggal 30 Oktober 2019 dengan Keputusan Nomor 19/G/2019/PTUN.PDG)," katanya.
Lanjut Tasmon, maka rontoklah sertifikat yang dimiliki Pemko Bukittinggi di PTUN, sekarang mau atau tidak BPN Bukittinggi mengeluarkan sertifikat baru kepada masyarakat yang menang terhadap hasil putusan PTUN padang.
"Ini tidak ada urusan dengan Pemko Bukittinggi, yang digugat oleh masyarakat adalah BPN Bukittinggi yang menerbitkan sertifikat, kenapa Pemko Bukittinggi yang resah seolah 'kebakaran jenggot', ada apa sebenarnya, anehkan," tegasnya.
Selain itu, menanggapi pernyataan Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias pada saat konferensi pers yang sebelumnya berlangsung di Aula Sekda Pemko Bukittinggi kemarin, bahwa tanah masyarakat penggugat tidak ada batasnya.
Tasmon melanjutkan, "Ngawur Walikota itu, Terkait dengan tanah penggugat yang menang di PTUN Padang itu ada batasnya. lihat hasil putusan PTUNnya, yang isinya bahwa penggugat adalah suku kaum Guci anak kemenakan Dt. Rajo Sikampuang pemilik tanah yang berada di Kelurahan Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi yang bersebelahan dengan islamic center yakni, sebelah utara berbatas dengan jalan komplek perumahan, sebelah timur berbatas dengan suku jambak, sebelah selatan berbatas dengan tanah suku pisang, sebelah barat berbatas dengan jalan by pass."
Terkait hal itu, kata Tasmon sambil mengakhiri perbincangan bahwa BPN Bukittinggi harus mematuhi hasil putusan PTUN, kalau BPN mau banding silahkan berhadapan langsung ke Mahkamah Agung RI. Memang tidak ada masalah dengan pembangunan RSUD Bukittinggi tapi selesaikan dulu sertifikat masyarakat yang ada disekitar RSUD.
Sementara itu Tokoh Masyarakat Bukittinggi Agam, Amril Anwar yang mengetahui permasalahan tanah masyarakat Gulai Bancah menambahkan, "Kalau saya setuju apa yang pernah dikatakan Ramlan, kalau itu memang tanah rakyat ya harus dikembalikan. Namun tidak berkelit harus tunggu banding, putusan PN lagi, trus apa gunanya putusan PTUN? Sekarang sudah jelas administrasi ditanah yang bersengketa itu salah, saya yakin pada zaman Ketua BPN lama Yulindo, itu banyak salahnya. Kita juga berharap kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk meneliti sertifikat yang terbit di kota Bukittinggi.
Permasalahannya seperti ini, lanjut Amril, sebelumnya saya sudah lihat surat yang dikeluarkan Sekda Bukittinggi ke BPN Bukittinggi bahwa terkait tanah ini telah diajukan sejak tahun 2016 yang keluar sertifikat hak pakai nomor 22 pada tahun 2017 dan dianggap tidak ada masalah dengan batas hanya titik titik. Inikan suatu kebohongan yang dibuat Sekda,
Padahal masyarakat kecil ini (pemilik tanah) sudah berusaha untuk mendapatkan alas haknya sejak tahun 2000, diduga ada upaya diam-diam untuk menguasai hak tanah masyarakat. Sedangkan pada zaman Walikota Bukittinggi Pak Djufri dan Pak Ismet Amziz tidak berani menguasai masalah ini.
Bahkan tambah Amril, ada oknum anggota DPRD Bukittinggi inisial 'Y' (saat ini masih menjabat) yang ikut bermain dengan perkara ini. Yang katanya ingin mendampingi, membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah, namun pada saat pengukuran oleh BPN tahun 2017, pemilik tanah sama sekali tidak diajak serta.
"Justru beliau yang ikut mendampingi pengukuran tanah dan mengetahui hasil ukurnya adalah 'Y'oknum anggota DPRD Bukittinggi tadi. Ini sebenarnyakan tidak pantas," ujarnya.
Ketika ditanya pasbana.com mengapa Amril Anwar mau mengatakan tentang hal ini, Amril menjawab, "Saya mau menyampaikan hal yang sebenar-benarnya karena sudah menjadi perhatian masyarakat luas terkait buruknya kerja Sekda Yuen Karnova ini. Kasian Pak Walikota Bukittinggi kita Ramlan Nurmatias." (Rizky)