Solok Pasbana - Satuan Polsek X Koto Dibawah Bersama Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Solok Kota Polda Sumbar Grebek Judi sabung ayam di Jorong Pasir Kenagarian Tikalak Kec. X Koto Dibawah Kabupaten Solok Provinsi Sumbar.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto SH ketika di konfirmasi Media ini Senin (4/11) mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Minggu (03/11/2019 ) sekira pkl 15.30 wib. Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan sumber informasi warga yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.
“Kemarin kami dari Sat Reskrim bersama Polsek X Koto Dibawah. Kapolsek IPTU Ahmad Ramadhan SH,.MH beserta anggota melakukan penggerebekan ke lokasi dan sesampai di lokasi Kapolsek bersama anggota menemukan sekelompok orang yang sedang berkumpul didalam pondok di belakang rumah DA. Kemudian Kapolsek melakukan pengecekan dan didapati beberapa orang sedang melakukan permainan judi sabung ayam, ungkapnya.
Menurut IPTU Defrianto berdasarkan keterangan saksi, kegiatan sabung ayam yang di dalamnya ada unsur perjudian. Meski nilainya tidak seberapa, namun perjudian itu telah membuat kegaduhan dan sangat meresahkan masyarakat.
Dalam penggerebekan polisi mengamankan lima pria berinisial BYH (42 th), FM (45 th),FH (29 th),SW (40 th), DA (41 th) dari kelima tersangka diamankan barang bukti 2 ekor ayam jantan, Uang taruhan Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah jam dinding merek standar, 1 (satu) lembar karpet merah sebagai alas arena judi ayam dan waring sebagai dinding arena judi ayam ujar Iptu Defrianto.
Kepada tersangka dikenakan pasal 303 Jo pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara." (Nal)