Agam - Jaksa Masuk Balai Adat (Jamba) adalah salah satu program penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan terutama Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam rangka memberikan pemahaman perkara hukum pidana maupun perdata kepada masyarakat. Kali ini Jamba kembali digelar di Balai Adat Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Walinagari dan Aparat Nagari Bamus, Alim Ulama, Bundo Kanduang, Kerapatan Adat Nagari, LKAM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Menurut Masferiedi Walinagari Gadut, "Antusias warga terlihat dalam kegiatan sosialisasi tersebut, ketika sesi interaktif atau tanya jawab berlangsung antara warga dengan Tim Jamba." Senin, (04/11).
Gamal Amri Datuak Pangulu Sati, Ketua Bamus Gadut menambahkan, kita sangat berterima kasih dengan adanya acara ini yang digelar oleh Tim Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Program ini sangat membantu bagi masyarakat yang masih banyak belum mengetahui tentang hukum apalagi hukum positif di Negara Republik Indonesia.
Sementara menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Feri Tas Datuk Toembidjo yang juga seorang ninik mamak di Nagari Kapau bahwa ini adalah bentuk kegiatan Kejaksaan dalam rangka pendekatan dengan masyarakat agar kesan yang timbul terhadap Kejaksaan tidak lagi institusi yang menyeramkan. Bukan hanya sekedar memeriksa terhadap kasus atau tersangka atau menyidik namun masih banyak peran jaksa yang tidak diketahui oleh masyarakat.
Lanjut Feri, sebelumnya Kejaksaan Negeri Bukittinggi juga telah melaksanakan program Jamba di Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang dan Nagari Kamang Mudiak, Kamang Magek, Kabupaten Agam.
"Bahkan dalam rancangan RKUHP yang baru, Pemerintah Indonesia juga punya wacana untuk membuat Jaksa Adat yang fungsinya agar setiap permasalahan dimasyarakat tidak selalu harus berurusan dengan pihak berwajib, namun bisa diselesaikan ditingkat ninik mamak atau tokoh masyarakat sekitar." (Rizky)