Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum Bulan Agustus-Oktober 2019

07 November 2019 | 15:59 WIB Last Updated 2019-11-07T08:59:19Z


Bukittinggi - Narkotika jenis ganja sebanyak 1187,04 gram, sabu sebanyak 1083,64 gram, pil ekstasi sebanyak 1/4 butir sisa pakai dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Barang bukti ini merupakan hasil penyelesaian terhadap 19 perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah terpidana sebanyak 21 orang per bulan Agustus hingga Oktober 2019.

Acara pemusnahan tersebut berlangsung dihalaman Kejari Bukittinggi, pada hari Kamis, (07/11). Hadir dalam acara pemusnahan tersebut diantaranya Ketua Pengadilan Bukittinggi, Asisten II Pemko Bukittinggi, Perwakilan Dandim 0304 Agam, KBO Sat Narkoba Polres Bukittinggi, Kesbangpol, Dinas Kesehatan Bukittinggi.

Menurut Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Bukittinggi, Bobi Heryanto, "Selain barang bukti narkotika pada kesempatan juga dimusnahkan barang bukti tindak pidana kesehatan yaitu obat atau alat kesehatan yang dipergunakan untuk memproduksi atau mengedarkan yang tidak memiliki izin edar. Adapun bentuknya berupa alat-alat kosmetik, obat-obatan dan barang bukti tindak pidana merek yaitu memperdagangkan barang yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar pihak lain seperti sepatu dengan berbagai warna dan ukuran."

Sementara itu dalam amanatnya, Kajari Bukittinggi Feri Tas menyampaikan, "Pemusnahan barang bukti apda hari ini merupakan komitmen kita bersama serta masyarakat dalam upaya menjadikan kota Bukittinggi terbebas dari peredaran narkotika, obat dan alat yang membahayakan masyarakat."

Tambah Feri bahwa perang terhadap kejahatan narkotika memerlukan kerjasama semua pihak. Tidak hanya aparat penegak hukum saja namun masyarakat juga bisa ikut membantu memerangi kejahatan narkoba. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update