Agam - Kehadiran Tim Jaksa Masuk Balai Adat (Jamba) dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi memiliki arti tersendiri bagi masyarakat terutama Ninik Mamak, Bundo Kanduang di Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
Jaksa Masuk Balai Adat (Jamba) adalah salah satu program penyuluhan hukum yang pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan terutama Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam rangka memberikan pemahaman perkara hukum pidana maupun perdata kepada masyarakat. Sebelumnya beberapa bulan lalu, Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah melaksanakan program Jamba di Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Beragam perkara hukum yang sering terjadi tengah-tengah dimasyarakat sejatinya sulit diselesaikan karena berbenturan antara hukum adat minang kabau dengan hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Namun hadirnya Jaksa ditengah-tengah masyarakat dinilai sangat membantu dalam hal pemahaman secara umum tentang hukum pidana maupun perdata. Menurut Sekretaris, Plt Wali Nagari Kamang Mudiak, Rahman menjelaskan, "Merasa senang dengan kedatangan Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi dalam program Jamba di Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam. Kedatangan Tim Jamba ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Nagari Kamang Mudiak dalam hal sosialisasi atau penyuluhan penyelesaian perkara hukum baik pidana maupun perdata." Jumat, (01/11).
Lanjut Rahman seperti kita ketahui di Minang Kabau kita menganut Hukum Adat dan Hukum Positif yang berlaku. Dengan demikian kita dapat mengetahui sedikit banyak dari kejaksaan tentang batasan dan sinkronisasi hukum adat dan hukum positif ketika terjadi suatu perkara dilingkungan sekitar kita.
Selain itu kata Rahman, "Kepribadian Bapak Feri Tas, Kejari Bukittinggi mantap artinya selain ahli di bidang hukum beliau bisa berbaur dengan tokoh masyarakat. Setiap materi yang disampaikan oleh Pak Kajari dan tim Jamba ada interaktifnya, apa lagi beliau juga seorang datuk dari Nagari Kapau. Selanjut kita akan buat kerjasama yang berkesinambungan dengan pihak Kejaksaan agar dapat kembali hadir di tengah-tengah masyarakat Nagari Kamang Mudiak."
Hal yang sama disampaikan oleh Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kamang Mudiak, Datuk Pati Baringih, "Baru kali ini kami merasakan Jaksa datang untuk melayani masyarakat dalam rangka penyuluhan hukum. Kami sangat senang kehadiran tim Jamba, kedepannya kita bisa duduk bersama lagi untuk membahas berbagai permasalahan hukum baik hukum adat maupun hukum positif." (rizky)