Padang - Miliki narkotika jenis sabu, seorang pemuda dengan inisal BD (21) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang, Senin (4/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
BD diringkus disebuah rumah yang berada di Jalan Parak Gadang, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur. Dimana, ditemukan barang bukti berupa 23 Paket Kecil dan 9 Paket Sedang yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
Kapolresta Padang Kombespol. Yulmar Tri Himawan melalui Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar, SH mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, BD merupakan Target Operasi (TO) Polresta Padang, dimana BD diketahui sering melakukan jual beli narkoba disebuah rumah di Jl.Parak Gadang.
"Saat penggeledahan, kita mendapatkan 23 paket kecil yang terbungkus plastik bening yang berisikan butiran ktistal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan tersangka dalam sebuah kotak rokok warna coklat dan 9 paket sedang yang terbungkus plastik bening yang berisikan butiran ktistal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan tersangka dalam plastik kemasan pembungkus teh sari murni yang dibuang tersangka dalam sebuah kantong kresek warna putih kesamping rumah tersangka," paparnya.
Dikatakan Dadang yang memimpin langsung penangkapan itu bersama tim Hyena Satres Narkoba, tersangka dan semua barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
"Penggeledahan yang kita lakukan itu disaksikan Rt dan Rw Setempat. Untuk pengembangan lebih lanjut saat ini tersangka dan barnag bukti sudha kita bawa ke Polresta Padang. Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2," pungkasnya. (Del)