Padangpanjang - Memenuhi indikator penilaian sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Ruang Bermain Anak (RBA) Taman Lembuti yang berada di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padangpanjang Timur, Kota Padangpanjang, dinyatakan berhak meraih Sertifikat Nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berdasarkan hasil audit Tim Surveillance Audit Kementerian.
RBA Taman Lembuti mendapatkan total nilai 129 dari 13 indikator, yakni melebihi persyaratan minimal 101. Dimana, nilai tersebut merupakan yang terbaik di Sumatera Barat (Sumbar).
"Dari tiga kota yang kami lakukan survellience audit, Kota Padangpanjang yang paling tinggi. Kota Padangpanjang 129, Kota Sawah Lunto 125 dan Kota Solok 101," ungkap Ketua Tim Auditor Dermawati, DS, saat acara penandatanganan berita acara penetapan sertifikat nasional Taman Lembuti oleh Surveilllance Kementerian PPPA dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang, Jumat (15/11).
Beberapa hal yang menarik oleh tim penilai yakni adanya CCTV dan pengawas CCTV nya. Hal itu dianggap penting oleh Tim Audit untuk merekam jejak digital anak-anak yang bermain di taman Lembuti.
"Ketika suatu saat ada anak hilang itu bisa terekam, ini sangat penting. Dan tim mencatat ada 6 CCTV yang terdapat di Taman Lembuti tersebut. Salah satu indikator penilaian RBRA itu, menilai sejauh mana tingkat keamanan dan keselamatan anak bermain disitu," jelasnya.
Ditambahkan Kepala Bidang Lingkungan Ramah Anak Kementerian PPPA Thomas Rizal, bahwa mendasari penilaian itu adalah UUD 1945 pasal 28b ayat 2, dimana dalam UU tersebut disebutkan bahwa anak anak itu berhak memanfaatkan waktu luang untuk bermain, memanfaatkan aktivitas nya.
"saat ini banyak nya gadget, banyaknya gedung jadi mereka tidak punya tempat, program menyediakan RBRH ini kita mulai di tahun 2014 kemudian penilaian itu di tahun 2018," ungkapnya.
Di tahun 2018 Kementerian PPPA mensertifikasi 26 taman bermain anak dan meningkat jadi 30 taman di tahun 2019, di 9 Provinsi. Sertifikasi itu dilakukan sekali 3 tahun dan setiap tahunnya dilakukan audit untuk melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah menjaga keberlangsungan ruang bermain itu.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekdako Padangpanjang, Yas Edizarwin, SH menyampaikan sertifikat itu merupakan kado ulang tahun Kota Padangpanjang ke 229.
"Alhamdulillah ini adalah kado, untuk Kota Padangpanjang di usianya ke 229," ungkapnya
Yas Edizarwin menyampaikan kedepan Pemko Padangpanjang akan terus berbenah menyediakan layanan ruang bermain anak yang layak aman dan nyaman.
Penetapan hasil audit itu ditandai dengan penandatanganan berita acara hasil audit dari OPD Terkait. (Del)