Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa dan PH Kasus Asusila Sama-Sama Ajukan Pledoi Tertulis di Persidangan

11 November 2019 | 15:17 WIB Last Updated 2019-11-11T10:40:01Z
JPU, Bobi Heryanto saat beri Keterangan Pers


Bukittinggi - Terdakwa dan Penasehat Hukum (PK) Terdakwa sama-sama menyampaikan Pledoi tertulis dalam kasus Asusila yang menjerat DHN, Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI  Aur Kuning, Bukittinggi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi Kelas I B pada Senin, (11/11).

Pledoi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal dengan istilah pembelaan. Tuntutan pidana dan pembelaan dirangkai dalam satu pembahasan untuk melihat kaitan antara kedua proses dalam pemeriksaan perkara.

Usai agenda sidang Pledoi yang berlangsung secara tertutup, Jaksa Penuntut Umum Bobi Heryanto menyampaikan, "Hari ini sudah berlangsung sidang Pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa. Ternyata Terdakwanya (DHN, Mantan Pinca BRI  Aur Kuning, Bukittinggi) juga menyampaikan Pledoi tertulis kepada Majelis Hakim. Jadi 2 nota pembelaan tertulis telah disampaikan kepada Majelis."

Tentang nota pembelaan PH dan Terdakwa, lanjut Bobi, itu ranahnya Majelis, sudah tidak ranahnya JPU lagi. Lagi pula sidangnya tertutup buat umum jadi hanya sebatas itu yang bisa saya sampaikan.

Humas PN Bukittinggi, Munawar


Sementara itu diruang terpisah, Humas PN Bukittinggi, Munawar juga mengatakan hal yang sama bahwa jalannya persidangan kasus asusila dengan Terdakwa DHN berlangsung tertutup. Namun terkait dengan hasil persidangan Munawar tidak mengetahui.

Selain itu, terkait pertanyaan media tentang pemeriksaan sejumlah Majelis Hakim PN Bukittinggi yang dipanggil oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Munawar menjawab, "Tidak mengetahui pasti tentang masalah apa, apakah ada kaitannya dengan kasus ini atau tidak saya tidak tau."

Dalam pemberitaan pasbana.com sebelumnya, Missiniaki Tommi Kuasa Hukum Korban, DPS (Karyawan BRI Bukittinggi) pernah menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim tentang adanya kepentingan Majelis Hakim dalam perkara ini. Menurut Tommi, "Apa kepentingan Majelis Hakim ngotot ingin menyelesaikan perkara dengan secepat-cepatnya. Makanya kami menduga kuat, majelis hakim melakukan "Komunikasi" ingin menyelesaiakan perkara dengan cepat.

Lanjut Munawar, banyak pihak yang tidak paham bahwa sebenarnya sidang tertutup itu untuk melindungi semua pihak bukan hanya melindungi pihak korban dan terdakwa saja. Semua itu sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namanya sidang tertutup artinya ada kerahasian yang dijaga dalam persidangan.

Munawar menambahkan, apalagi ada permintaan salinan tuntutan, padahal segala kepentingan dengan saksi korban sudah diwakili oleh JPU. Silahkan berkordinasi dengan JPU. Kenapa arahnya selalu ke Majelis Hakim.

"Terkait dengan adanya permintaan Majelis Hakim harus menjalankan Perma No.3 Tahun 2017, itu sudah menjadi kewenangan Majelis Hakim. Saya tidak tau. Tidak bisa Majelis Hakim itu diintervensi oleh pihak luar. Semuanya terkait hukum acara persidangan itu adalah kewenangan Majelis Hakim," tutup Munawar. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update