Notification

×

Iklan

Iklan

Walikota Padangpanjang Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda APBD Tahun 2020

04 November 2019 | 21:48 WIB Last Updated 2019-11-04T14:48:32Z


Padangpanjang - Walikota Padangpanjang sampaikan Nota Penjelasan terhadap  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD)  Kota Padangpanjang, yang digelar diruang sidang DPRD, Senin (4/11).

Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran, BBA menyampaikan bahwa dalam Rancangan APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2020, total Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.595.219.550.986,00, atau mengalami penurunan sebesar 8,26% dari Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2020.

Adapun gambaran umum rencana Pendapatan Daerah tersebut yakni Pendapatan Asli Daerah, direncanakan sebesar Rp.97.426.640.936,00 atau sama dengan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2020.

Dana Perimbangan, direncanakan Rp.469.818.850.000,00 pada Tahun 2020, mengalami penurunan dari asumsi pada KUA Tahun Anggaran 2020 yakni Rp.523.396.171.145,00 atau turun 10,24%.

Penurunan pada Dana Perimbangan ini terjadi pada Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak yang mengalami penurunan sebesar 15,90% atau senilai Rp.1.767.600.294,00, Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penurunan sebesar 4,08% atau senilai Rp.16.647.604.600,00, Dana Alokasi Khusus mengalami penurunan sebesar 18,50% atau senilai Rp.12.904.210.251,00.

Sedangkan untuk Dana Insentif Daerah (DID) juga mengalami penurunan sebesar 64,55% atau senilai Rp.22.257.906.000,00, dari yang kita asumsikan pada Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2020.

Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, direncanakan Rp.27.974.060.050,00, atau sama dengan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2020, yang bersumber dari Pendapatan Hibah, Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya.

“Dengan terjadinya dinamika Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2020 ini, dimana terjadi penurunan dari yang direncanakan dalam KUA PPAS APBD Tahun 2020, dimana dalam RAPBD Tahun 2020 yang diajukan ini Pemerintah Daerah telah melakukan penyesuaian belanja dengan mempertimbangkan azas prioritas, efisiensi dan efektifitas,”ungkap  Fadly.

Belanja yang dicantumkan dalam APBD Tahun 2020 ini, dikatakan Fadly dipilih yang benar-benar prioritas utama dalam pencapaian visi dan misi Kota Padangpanjang Tahun 2018 - 2023 dengan tidak mengabaikan upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Padangpanjang.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna, Wakil Walikota Padanpanjang, Drs. Asrul, Forkopimda, Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, para pejabat di Lingkungan Pemko Padangpanjang dan undangan lainnnya. (Del)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update