Padangpanjang - Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran, BBA sampaikan nota jawaban atas Pandangan Umum Fraksi - Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2020, di ruang sidang DPRD, Senin (18/11).
Walikota Fadly menjawab pandangan dari 5 Fraksi diantaramya, perihal cara integrasi aplikasi e-planning yang dikembangkan secara mandiri, dan bagaimana jaminan konsistensinya dalam penerapan perencanaan sampai tahap penganggaran
Fadly mengatakan bahwa seluruh data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) telah disusun dan disepakati bersama dalam Musrenbang telah melalui aplikasi e-planning. Data tersebut ditransfer secara sistim ke aplikasi SIPKD. Data yang ditransfer itu adalah seluruh data program, kegiatan, indikator-indikator kegiatan, serta pagu sementara dari kegiatan tersebut.
"Data itu menjadi satu-satunya sumber data pada aplikasi SIPKD. Jadi pada aplikasi SIPKD tidak terdapat lagi menu untuk menambahkan program, kegiatan maupun indikator kegiatan secara manual," ungkap Fadly.
Data itulah yang kemudian dijadikan dokumen PPAS dan seterusnya dijadikan RAPBD setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan. Dengan sistim ini, maka secara otomatis, Dokumen Penganggaran akan sinkron dengan dokumen perencanaan, dengan kata lain, dokumen penganggaran tidak akan dapat keluar dari apa yang telah ditetapkan pada dokumen perencanaan.
Menjawab pertanyaan mengenai penyebab penurunan alokasi dana transfer sebesar lebih kurang Rp. 53,5 milyar, Fadly menyampaikan bahwa penurunan alokasi dana transfer definitif jika dibandingkan dengan apa yang asumsikan dalam KUA terjadi akibat beberapa hal.
Pada awalnya proyeksi kenaikan DAU pada RKPD dan KUA diasumsikan sebanyak 5% sesuai trend beberapa tahun terakhir. Pada kenyataannya DAU tersebut hanya mengalami kenaikan sekitar 2 milyar atau sebesar 0,5% yakni berupa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dana Insentif Daerah (DID) diberikan kepada Daerah oleh Pemerintah Pusat melalui penilaian kriteria-kriteria tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan termasuk penetapan passing grade masing-masing kriteria.
Kriteria tersebut antara lain kepatuhan atas batas waktu persetujuan RAPBD tahun sebelumnya, kesehatan fiskal dan kepatuhan pengelolaan keuangan daerah, opini BPK atas Laporan Keuangan, pelayanan dasar publik bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan banyak komponen penilaian lainnya yang mana atas dasar penilaian-penilaian tersebut Pemerintah Kota Padang Panjang pada Tahun Anggaran 2020 ini mendapatkan alokasi sebesar Rp.12.224.277.000,00. DID ini dialokasikan untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan infrastruktur.
"Turunnya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) karena memang DAK peruntukannya sangat spesifik pemilihannya ditingkat Kementerian Teknis, sangat ketat dan dititik beratkan kepada pemenuhan kebutuhan dasar," ungkap Fadly.
Untuk Dana Bagi hasil pajak dan bukan pajak, nilainya sangat bergantung pada penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak.
Pertanyaan Fraksi perihal upaya pengendalian atas kebocoran pendapatan pada beberapa OPD agar pendapatan daerah bisa maksimal, dikatakan Fadly bahwa hal itu tengah menjadi perhatian.
Salah satu solusi yang saat ini sedang berlangsung adalah proses implementasi penerapan transaksi penerimaan PAD secara non tunai. Kedepan, pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah akan dimulai penerapan penggunaan uang digital melalui beberapa aplikasi diantaranya:
Untuk PBB P2 akan dapat dibayarkan melalui e-banking dan Go-Pay, Untuk TPR, parkir dan retribusi tempat wisata akan dijalin kerjasama dengan pihak Bank untuk dapat menyediakan portal elektronik yang terkoneksi dengan sistim pembayaran non tunai serta pembayaran dengan sistim barcode yang disediakan oleh aplikasi pembayaran Go-Pay melalui uang elektronik. (Del)