Bukittinggi - Sebagai bentuk bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi menyusunnya dalam sebuah buku yang komprehensif dengan judul Kilas Pengawasan di Kota Bukittinggi Pemilu 2019.
Buku Kilas Pengawasan Pemilu 2019 dengan tebal sebanyak 174 halaman tersebut disusun langsung oleh Tim Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi yaitu Ruzi Haryadi, Eri Vatria, Asneliwarni dan Misni dengan Editor Ilham Yusardi.
Menurut Eri Vatria dan Asneliwarni bersama anggota Bawaslu yang hadir dalam Launching Buku Kilas Pengawasan Pemilu 2019 di salah satu Hotel di Bukittinggi mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan lembaga pengawas pemilu yang lahir dari rahim UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Senin, (30/12).
Hadir dalam acara tersebut Divisi Hukum, Data, Informasi Bawaslu Sumatera Barat, Nurhaida Yetti, sejumlah perwakilan unsur SKPD, TNI dan Polri, MUI, KIPP, Perwakilan Mahasiswa dan para Jurnalis di Kota Bukittinggi.
Eri Vatria menambahkan, "Pengawasan pemilu merupakan kegiatan Bawaslu beserta jajaran untuk memastikan terselenggaranya proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Sementara itu Asneli mengatakan bahwa Buku Kilas Pengawasan di Kota Bukittinggi - Pemilu 2019 bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja Bawaslu Bukittinggi menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana terdapat dalam pasal 102 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Kami menyadari dalam penulisan buku ini masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan. Maka kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan laporan ini. Harapannya dapat menjadi rujukan dan pedoman dalam memetakan proses pengawasan pemilu di Kota Bukittinggi," tutup Asneli.
Akhir acara, Bawaslu bersama dengan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa di Kota Bukittinggi membuat suatu bentuk perjanjian kerjasama fasilitasi, publikasi dan dokumentasi sebagai bentuk wujud keikutsertaan salah satu unsur masyarakat dalam pengawasan pemilu yang akan datang. (Rizky)