Notification

×

Iklan

Iklan

Belasan Kafe Tanpa Izin Disegel Tim Gabungan Kota Padang

30 Desember 2019 | 09:42 WIB Last Updated 2019-12-30T02:42:47Z

Padang, Pasbana -  Mendapat sorotan publik dalam kinerjanya merazia tempat-tempat maksiat di Kota Padang, Satpol-PP Kota Padang semakin 'mengganas' dalam aksi razia.

Kali ini, belasan kafe di Kota Padang yang tidak memiliki izin  disegel tim gabungan  Pemko Padang, minggu, (29/12) dini hari.

Selama ini didapati  kafe kafe tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin seperti Denai Cafe, Pelangi Cafe, JB Cafe, Ampidos Cafe, Cafe Damarus 1, Cafe Start Night, Cafe Kotak-Kotak, Cafe 55, Cafe Mr Brown, Elie Cafe dan Cafe Cindy 1, yang berlokasi di kawasan Pondok Padang.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, bersama tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, BNN, dan SK4, Akhirnya Melakukan penyegelan terhadap sebelas titik kafe yang ada di ibukota Provinsi Sumatera Barat ini. 

"Belasan kafe yang kita segel ini, semua tidak memiliki izin operasional", kata Al Amin Kasat Pol PP Padang.

Langkah yang dilakukan Petugas Satpol PP ini dalam rangka menegakan aturan dan ketentuan yang berlaku.

 "Tentu upaya ini kita lakukan agar  pengusaha kafe-kafe tersebut segera mengurus izinnya kepada OPD terkait", tambah Al Amin. 

Dilanjutkan Al Amin, Kalau sekiranya pemilik usaha kafe tersebut telah mengantongi izin barulah mereka diperbolehkan melakukan aktifitas untuk kegiatanya. Terkait penyegalan lokasi tempat hiburan malam ini tentu setiap hari kita awasi jangan sampai mereka yang telah di tutup masih mencoba untuk beroperasi. 

"Jika kedepan masih didapati mereka buka  tentu kita akan melakukan tindakan secara Hukum terhadap pelanggaran ini", pungkas Al Amin.( rel/bd)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update