Padang Panjang, Pasbana -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, membahas perjanjian kerjasama pengintegrasian program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang di Padang Panjang, Rabu, (4/12).
Pertemuan ini dihadiri Kepala DPMPTSP Ewasoska beserta jajaran, Plt. Kadis Kominfo Ampera Salim serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Bukittinggi Yorri Pratama, SE, M. Si.
Selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Yorri mengatakan, bahwa setiap badan usaha yang mengurus perizinan ke DPMPTSP diwajibkan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini sudah tersedia meja konsultasi dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di DPMPTSP Padang Panjang, sehingga memudahkan para pengusaha dalam mengurus keikutsertaan tenaga kerja mereka serta mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JH)," katanya.
Sementara itu Ewasoska mengatakan, kedepannya BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan sebuah aplikasi untuk sharing data keikutsertaan jaminan sosial tenaga kerja yang ada di Kota Padang Panjang.
"Sehingga dapat memudahkan Kota Padang Panjang untuk mendapatkan Paritrana Award 2019," katanya.(rel/bd)