Notification

×

Iklan

Iklan

Dandim 0307/Td Lakukan Penertiban Administrasi dan Pengamanan Aset di Padang Panjang

31 Desember 2019 | 19:36 WIB Last Updated 2019-12-31T12:36:34Z


Padang Panjang --  Dandim 0307/Td Letkol Inf. Edi Sugianto Harahap,S.Pd, M.I.Pol menegaskan kepada para pedagang di Padang Panjang yang menyewa tanah dan ruko TNI untuk bisa mengikuti aturan yang ada. Acara pertemuan tersebut di hadiri para pedagang dan penyewa ruko, yang di gelar di Kantor Koramil 01/PP. Selasa 31/12/2019.

Menyikapi polemik masalah penyewaan aset yang berada di tanah TNI yang sudah habis masa Hak Guna Bangunannya (HGB) di pasar Padang Panjang, Dandim 0307/Td mengumpulkan para pedagang yang menyewa ruko di tanah TNI tersebut. Pada kesempatan itu Dandim menegaskan kepada penyewa untuk bisa mengikuti aturan yang telah di buat.

"Saya selaku Dandim disini hanya menjalankan perintah dan tugas yang di berikan oleh atasan saya, berdasarkan surat dan data yang ada HGB yang berlaku sudah habis, maka dari itu untuk kelanjutannya saya berikan waktu satu minggu untuk kepastiannya, lanjut apa tidaknya dan saya kasih waktu satu bulan untuk mengkosongkan tempat tersebut jikalau tidak sanggup untuk menyewanya lagi," tegas Dandim Letkol Inf. Edi Sugianto Harahap di dampingi kepala BPBD Padang Panjang Marwilis dan PLH Danramil 01/PP Peltu Williyan.

Tambah Dandim menegaskan tindakan yang dilakukan semata-mata sebagai bentuk Penertiban administrasi dan pengamanan aset yang di kelola dan disewa oleh pedagang di tanah milik TNI.
Sesuai dengan data yang ada pada kami jumlah kedai yang berada di tanah aset TNI ada berjumlah 79 dengan jumlah penyewa yang terdata ada 67 orang.

Lebih lanjut Dandim mengatakan
HGB yang dibuat sejak tahun 1967 dengan masa berlakunya selama 30 tahun itu sudah habis sejak lama, maka dari itu demi terciptanya tertib administrasi kita lakukan pembaharuan kesepakatan bersama.



Sementara itu salah satu pedangang sekaligus pemilik ruko ditanah TNI,  Datuak Marajo (Dt Pingai) mengatakan, merasa keberatan dengan keputusan yang di buat oleh TNI kepada para pedagang yang harus membayar sewa tanah dan ruko.

"Ambo ndak setuju kalo harus membayar sewa ruko, kalo ruko ambo buek surang manga lo ambo harus mambayarnyo,
setahu ambo tanah yang ado di siko merupakan tanah negara bukan aset TNI, yang bapak minta sewa tanah apa sewa Ruko," sebut Datuak Pingai.

Menanggapai pertanyaan Datuak Pingai, Dandim juga menjelaskan bahwasannya
berdasarkan data serta surat dan kesepakatan waktu dulu maka di bangunlah ruko-ruko itu, dengan isi kesepakatan tanah dikuasai oleh militer dan itu di akui.

Pertemuan di tutup dan di akhiri dengan kesepakatan paling lambat satu minggu dari sekarang 31 Desember 2019 hingga tanggal 7 Januari 2020 untuk kepastian sewa kontrak tanah dan ruko bagi yang mampu, bagi yang tak sanggup ikuti aturan silahkan putus kontrak, sebut Dandim. (P)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update