Padang, Pasbana -- Terhitung mulai Januari 2020 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) putus kontrak kerja sama dengan Rumah Sakit Siti Rahmah di Kota Padang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kota Padang, Asyraf Mursalina, Jum'at (6/12).
"Kontrak kerja sama ini dihentikan karena kami dan pihak penyedia kesehatan tidak menemukan kesepakatan untuk melanjutkan kerja sama," jelasnya.
Menurutnya, pasien yang masuk dirawat di Rumah Sakit Siti Rahmah dalam bulan Desember 2019, tetap akan ditanggung oleh pihak BPJS bagi yang kartunya masih aktif.
"Bagi peserta BPJS yang dirawat di Rumah Sakit Siti Rahmah pada 31 Desember akan tetap kami tanggung dan klaimnya nanti akan kami selesaikan," lanjutnya.
Sementara itu, ada rumah sakit yang beru menjalin kontrak kerja sama dengan BPJS kesehatan yaitu rumah sakit Hermina.
Dengan hadirnya rumah sakit tersebut untuk kerja sama, ia mengatakan tidak akan berkurang jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.(rel/bd)