Rumah Dinas Walikota Bukittinggi Baru. |
Bukittinggi - Kuasa hukum keluarga kaum Suku Guci Tangah Sawah melayangkan surat somasi ke Pemerintah Kota Bukittinggi terkait belum adanya penyelesaian sisa pembayaran tanah Rumah Dinas Walikota Bukittinggi sejak 1974. Zulhefrimen,SH, Ahmad Zacky, SH, Cori Amanda, SH MH selaku Tim Kuasa Hukum Kaum Suku Guci Tangah Sawah telah mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi per tanggal 28 November 2019 dengan nomor: 95/SK-ZHLF/XI/2019.
Hal ini disampaikan Zulhefrimen disela-sela kegiatannya dibilangan Benteng Bukittinggi. "Ini merupakan dampak dari tidak adanya kata sepakat antara kedua belah pihak terkait sisa pembayaran tanah tersebut. Melalui surat somasi yang kami layangkan selaku Tim Kuasa Hukum Suku Guci, meminta pihak Pemko Bukittinggi segera menyelesaikan sisa pembayaran tanah," Rabu, (04/12).
Selain itu lanjut Zulhefrimen yang biasa dipanggil Lujur menegaskan, kami tetap memberikan batasan waktu, apabila tidak bisa menyelesaikan sisa pembayaran hingga hari Senin, 9 Desember 2019, pihak kaum suku guci akan mengambil upaya hukum dengan membuat laporan polisi ke Polresta Bukittinggi serta melakukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi.
Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah kuasa keluarga kaum Suku Guci Tangah Sawah, Zamri menyampaikan, "Kami tidak puas dengan hasil pertemuan beberapa hari lalu yang diinisiasi oleh Pemko Bukittinggi yang berlangsung dirumah Dinas Walikota Bapak Ramlan Nurmatias. Pihak Pemko akan membayar sisa pembayaran tanah kami hanya merujuk pada Legal Opini (LO) kejaksaan negeri saja, padahal LO tersebut bukan ketetapan hukum,
Dalam pertemuan tersebut tambah Zamri, hadir diantaranya Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias bersama perwakilan kaum Suku Guci Tangah Sawah juga hadir Kepala Kejari Kota Bukittinggi Feritas,Wawako Bukittinggi Irwandi, Sekda Bukittinggi Yuen Karnova, Assisten I Z. Buyung, Kepala Satpol PP Safnir, Kakesbangpol Bukittinggi Aldiasnur serta staf bagian aset Pemko Bukittinggi yang berakhir dengan tidak ada kata sepakat sama sekali dari kedua belah pihak.
Selain itu seperti yang dilansir oleh media online bakaba.co mantan Ketua DPRD Kota Bukittinggi periode 2004 - 2009 Trismon, SH mengatakan bahwa sebelumnya DPRD Kota Bukittinggi telah menyampaikan surat rekomendasi tanggal 20 Januari 2009 dengan nomor: 13/DPRD-I/2009 terkait sisa pembayaran tanah kaum suku guci tangah sawah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tersebut sah secara lembaga. Rapat tersebut terdiri dari komisi-komisi yang ada di DPRD saat itu.
"Surat Rekomendasi itu sah secara lembaga dan kami secara pribadi tidak bisa berkomentar banyak terkait penyelesaian sisa pembayaran tanah Kaum Suku Guci tersebut. Hal ini dikarenakan kami sudah tidak jadi anggota DPRD lagi. Jadi biarlah Anggota DPRD yang sekarang mengomentari permasalahan tersebut," ujarnya. (Rizky)